Polisi Evaluasi BAP Kasus Makar Eggi Sudjana

by Muhammad Reza

Jakarta: Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengevaluasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana. Saat ini sudah ada 17 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.


Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya.

“Penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Tentunya nanti tinggal evaluasi apa ada yang kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap ya kita berkas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2019.

Masa penahanan Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pun sudah diperpanjang oleh penyidik pada Senin, 3 Juni 2019. Penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Argo menilai, perpanjangan masa penahanan perlu dilakukan. Sebab, berkas perkara Eggi belum rampung.

“Intinya kalau berkas belum selesai ya diperpanjang masa tahanan. Aturannya seperti itu, kalau enggak diperpanjang nanti bebas demi hukum,” ujar Argo.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota yang dilayangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad, masih dikaji penyidik. Argo menyebut, penyidik belum memutuskan apakah penangguhan dikabulkan atau tidak.

“Untuk penangguhan itu kewenangan dari penyidik. Penyidik belum ada keputusan ya,” aku Argo.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mula-mula ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.