TANJUNG SELOR, MK – Kurang lebih 400 gram sabu dimusnahkan Polres Bulungan hasil tangkapan Januari hingga Februari tahun ini. Dalam pemusnahan tersebut juga dihadiri lima tersangka yang mengenakan pakaian tahanan.
“Jadi hari ini Polres Bulungan bersama Kejaksaan dan Pengadilan melaksanakan barang bukti sabu hasil tangkapan dari Januari sampai sekarang kurang lebi 400 gram,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan kepada Metro Kaltara, Rabu (18/3).
Kapolres mengungkapkan sabu tersebut merupakan milik lima tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP).
“Seharusnya dari Januari kita akan memusnahkan satu kilo lebih, namun yang 500 gram masih dalam proses laboratorius forensik jadi belum bisa bisa dimusnahkan,” ungkapnya.
Kelima tersangka yakni Rusli yang diamankan di Desa Turung, Kecamatan Sekatak pada 9 Januari 2020 dengan barang bukti sebanyak 21,98 gram.
Selanjutnya, tersangka Azis alias Cela diamankan pada hari yang sama, 9 Januari 2020 di penginapan Jalan Pangeran Muda Desa Sekatak Buji dengan BB sebanyak 6,71 gram.
Kemudian tersangka Arwiwin alias Wiwin ditangkap pada tanggal 22 Januari 2020 di k Sungai Pangkaran Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanayk 337,11 gram.
Lalu satu tersangka berikutnya Haeruddin alias Cunding diamankan di Jalan Hasanuddin Kelurahan Tanjung Selor Hulu tanggal 22 Januari 2020, BB yang diamankan sebanyak 37,81 gram.
“Setelah pemusnahan ini para tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persdiangan, dan sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan nanti,’’ terang Kapolres.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu diblender kemudian dituang kedalam ember berisi air selanjutnya di buang kedalam closed. (as)