Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
JAKARTA, MK – DPR telah mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pemerintah diminta mendukung pembahasan Prolegnas Prioritas 2021.
“Pemerintah dapat saling sinergi dan mengesampingkan ego sektoral dalam melakukan penyelesaian 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Politikus Partai Golkar itu tidak ingin tugas legislasi tahun ini terhambat ego sektoral tersebut. Hal itu juga dapat mengurangi kualitas regulasi yang dihadirkan.
Dia menegaskan DPR tetap memperhatikan kualitas legislasi yang dihasilkan. Dengan begitu, RUU yang disahkan benar-benar bermanfaat dan memenuhi kebutuhan hukum seluruh masyarakat Indonesia.
Prolegnas Prioritas 2021 disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Selasa, 23 Maret 2021. Jumlah beleid yang akan dibahas tahun ini mencapai 33 RUU.
Berikut daftar 33 revisi UU ataupun RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021,:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Diusulkan bersama pemerintah).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
14. RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
20. RUU tentang Praktik Psikologi.
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
2. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
3. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
7. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law).
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
9. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
10. RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Usulan DPD:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan.
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.
sumber: medcom.id