Sabu 1,7 Kg Siap Edar Dimusnahkan

by Muhammad Aras

TANJUNG SELOR, MK – Sebanyak 1710,18 gram sabu dimusnahkan jajaran Satresnarkoba Polres Bulungan hasil tangkapan Pada Mei 2020 lalu. Pemilik BB dalam hal ini tersangka turut dihadirkan oleh kepolisian untuk menyaksikan barang bukti miliknya dimusnahkan.

“Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 1710,18 gram atau 1,7 kg,” ujar Wakapolres Bulungan Kompol Roberto Aspriansyah yang memimpin langsung pemusnahan kepada Metro Kaltara, Selasa (14/7).

Roberto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik dari tersangka S yang diamankan pada 13 Mei lalu di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Sabanar Lama,Gang Danau Tempe, Kelurahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Dari tangan S, Polisi menyita barang bukti sabu yang rencananya akan di bawa menuju Samarinda (Kaltim) serta uang tunai senilai Rp 5.050.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Adapun pelaku ditangkap, ini melalui serangkaian panjang dimana sebelumnya ada beberapa orang yang ditangkap kemudian di kembangkan dan mengarah ke tersangka S.   Kemudian kita lakukan penggeladahan di kosnya didapatlah sabu-sabu yang disimpan diatas plafon,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu terlebih dulu dilakukan tes-kid untuk memastikan barang tersebut adalah sabu. dari hasil tes-kid yang dilakukan ternyata mengandung zat metamfetamin. Selain itu sebanyak satu gram sabu disisihkan untuk dijadikan barang bukti dalam proses persidangan nanti.

“Jadi barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara dimasukkan kedalam ember berisi air lalu dibuang kedalam closed,” tambah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan ini. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.