Sabu hampir 10 Kg Terungkap di Wilayah Pertambakan

Pemilik Sabu ini dalam Pengejaran Satreskoba

by Redaksi Kaltara

TARAKAN, MK – Berawal menangkap pengedar membawa satu bungkus plastik sabu di kantong jaket. Jajaran Satreskoba Polres Tarakan berhasil melakukan pengembangan dan menangkap pengedar lain dengan barang bukti 9 bungkus sabu seberat hampir 10 Kilogram (Kg) di salah satu pertambakan wilayah Bulungan.

Dua tersangka masing-masing berinisial SL (43) dan BR (40) merupakan anak buah dari Mr.X yang saat ini statusnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada 12 Juli 2023 lalu. Saat itu, SL lebih dulu dibekuk Tim Opsnal di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan di kediaman SL, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu. Dari pemeriksaan, SL mengaku menitipkan sabu lainnya kepada BR di daerah tambak Marungau Kabupaten Bulungan. Sabu disembunyikan di daerah pertambakan. Dan dititipkan ke BR yang saat itu di daerah tambak tersebut. Tim Opsnal langsung menuju lokasi pertambakan Marungau lalu mengamankan BR,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona seperti dikutip dari mediakaltara.com (Media Kaltara Group).

Dijelaskan Kapolres, BR mengaku menyimpan sisa sabu tersebut di pohon Nipah yang ada di lokasi pertambakan dengan kemasan teh Cina. Saat membekuk BR, petugas juga mendapati uang tunai Rp 5 juta rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan sabu di hari itu.

“Jadi pohon Nipah nya itu berbeda-beda. Awalnya petugas hanya menemukan 4 kilogram dulu atau 4 bungkus. Baru didapat lagi 6 bungkus lainnya,” terang perwira melati dua ini.

Lanjut Ronaldo, sabu itu di sembunyikan di dalam beberapa Nipah dalam tambak itu dan disembunyikan secara acak. ini sengaja dilakukan oleh BR untuk mengelabuhi petugas.

“Saat ditemukan, 9 bungkus sabu itu dalam kemasan teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan Jin Xuang Tea dengan total 9 bungkus plastik bening dan memiliki berat 9988,22 gram atau hampir 10 Kg,” sebutnya.

Ronaldo menuturkan, sabu itu ternyata milik Mr. X untuk diedarkan di Kota Tarakan dan daerah lainnya. Mr. X diketahui melarikan diri, dia merupakan pengendali sekaligus orang yang mengambil sabu dari Malaysia.

“Mr. X ini pemilik dan pengendali lah. Jadi ini sistemnya dropping ke tambak kedua tersangka ini adalah penerimanya. Nanti kalau ada yang order Mr. X yang memberi tahu kedua tersangka ini,” ungkapnya.

Keduanya pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 142 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” pungkas Kapolres. (mk90/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.