Sat Polairud Polres Tarakan Amankan Kayu Diduga Ilegal

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu diduga ilegal di sekitar perairan Pulau Sadau, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapal tersebut dikemudikan seorang pria berinisial SM (47), warga Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan ratusan batang kayu jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo melalui keterangan resminya menjelaskan, pihaknya tengah melaksanakan patroli rutin saat menemukan kapal kayu berwarna hitam les biru yang sedang berlayar di perairan setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut kayu olahan berbagai ukuran dengan total volume lebih dari 14 meter kubik.

Kayu yang turut di amankan oleh pihak Satpolairud Polres Tarakan.

“Selain kayu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal beserta mesin penggerak, satu unit handphone, serta dokumen lain yang berkaitan,” ujar Kasat Polairud.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

187 batang kayu ukuran 8 x 20 x 400 cm (7,48 m³)

123 batang kayu ukuran 10 x 20 x 400 cm (4,92 m³)

98 batang kayu ukuran 10 x 10 x 400 cm (1,96 m³)

408 batang kayu ukuran 5 x 10 x 400 cm (0,96 m³)

Seluruh barang bukti bersama kapal dan nahkoda kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SM diduga melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Polisi menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses