Seorang Kakek Jadi Tersangka Pembakaran Lahan di KM 6 Jelarai Selor

Pembakaran Lahan Diatas 2 Hektare Dapat Dipidana Penjara

by Martinus Nampur

TANJUNG SELOR, MK – Kebakaran lahan di Kilometer (KM) 6, Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, akhirnya menetapkan satu tersangka dengan inisial N (88).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasat Reskrim Kompol Belnas Pali Padang, menjelaskan kebakaran itu terjadi pada Senin (31/7/2023), sekitar pukul 13.00 Wita. Tepatnya, pada koordinat 2.77014, 117.43589 dengan estimasi luas lahan yang terbakar sekitar ±20 Hektare (Ha).

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Polresta Bulungan bersama instansi terkait (BPBD dan TNI) mendatangi TKP melakukan pemadaman. “Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.00 Wita,” ucapnya.

Kemudian, tim mencari informasi terkait pelaku pembakaran lahan. Didapatkan informasi bahwa pelaku pembakaran lahan berinisial N yang diperintah oleh pemilik lahan. Kepolisian kemudian membawa N ke Polresta Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Kamis (3/8/2023).

“Selain tersangka kita juga amankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah korek gas warna biru, satu set atribut pakaian yang digunakan tersangka,” bebernya.

Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya, serta didukung adanya keterangan saksi maupun petunjuk. “Sehingga tim langsung melakukan penindakan berupa penahanan terhadap tersangka N. Modusnya, tersangka membakar lahan dengan menggunakan korek api gas. Dengan motif membersihkan lahan dengan instan atau secara cepat,” bebernya.

Sesuai analisa yuridis bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan atau karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, sebagaimana dimaksud sesuai rumusan pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sub pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman.

Kemudian pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Selanjutnya, Pasal 188 KUHP pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Untuk itu kepolisian mengimbau, kondisi saat ini sedang gelombang El Nino disertai cuaca panas dan curah hujan rendah, maka dihimbau kepada masyarakat agar menghindari atau tidak melakukan pembakaran lahan.

“Apabila ada warga yang akan membakar lahan pertanian supaya mempedomani Pergub nomor 47 tahun 2018, tentang Sistem Pengendalian Karhutla dengan luasan lahan maksimal 2 Ha,” tegasnya.

Namun, hal tersebut tidak berlaku jika kondisi curah hujan dibawah normal atau kemarau panjang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 10 tahun 2010, tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan.

“Bahwa setiap warga yang akan membakar lahan untuk pertanian agar mempedomani. Melaporkan kepada Lembaga adat, Ketua Adat, Kepala Desa atau Lurah, BPBD Kabupaten atau Provinsi, dan TNI, Polri,” jelas Belnas Pali Padang.

Sebelum pembakaran lahan hendaknga menyiapkan pencegahan (Sekat Bakar) dan peralatan pemadaman api. Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui ada pembakaran lahan segera melaporkan ke kantor Kepolisian, TNI, BPBD, atau Dinas Kehutanan serta KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terdekat. (nus/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.