TANA TIDUNG, MK – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Tidung Idham Noor mewakili Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali membuka sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah yang digelar di Aula Bankaltimtara Kantor Cabang Tideng Pale, 2 Agustus lalu.
Dalam kegiatan ini Idham Noor membacakan sambutan Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali.
Dijelaskannya, harus dipahami bersama bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah guna memaksimalkan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
“Karena peningkatan pendapatan daerah juga dapat membantu dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” ujarnya .
Karena itu, melalui Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Ini, Bupati berharap semua dapat bersama-sama mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Utara khususnya di Tana Tidung.
“Semoga melalui peraturan daerah Ini, kita dapat lebih meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah untuk peningkatan pemerataan pembangunan, demi mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara yang berubah, maju dan sejahtera,” pungkasnya .(rko)