TANJUNG SELOR, MK – Salah satu bukti dari pemanfaatan anggaran yang langsung menyentuh masyarakat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), adalah penganggaran jaminan kesehatan masyarakat Kaltara. Khususnya bagi warga kurang mampu, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Masyarakat kurang mampu, yang selanjutnya disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini, akan didanai Pemprov Kaltara dalam pembayaran iuran BPJS sebesar Rp 23 ribu per bulan tiap PBI. “Anggarannya sudah ada, dan besarannya sekitar Rp 2,69 miliar untuk 14.624 jiwa PBI. Hanya saja, tidak semua daerah menerima bantuan ini. Hanya 4 daerah yang menerima, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Tana Tidung dan Bulungan. Sementara Malinau, sudah di-cover oleh pemerintah daerahnya. Bahkan sudah meraih status UHC (Universal Health Coverage), bersama Tana Tidung,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.
Secara teknis, setiap warga Kaltara yang terakomodir dalam pembiayaan PBI APBD Provinsi Kaltara 2018 ini, akan menerima KIS. “Mereka berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kaltara. Layanannya, kelas III,” ucap Irianto.
Diucapkan Gubernur, penerima bantuan ini adalah warga Kaltara yang sebelumnya sudah diinventarisir oleh pemerintah daerah masing-masing dan diverifikasi BPJS Kesehatan, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kondisi riil warga. Identitas mereka, secara resmi diakui sebagai calon PBI APBD Provinsi Kaltara lewat Surat Keputusan (SK) kepala daerah masing-masing. “Pembayaran PBI Kaltara terhitung per 1 April 2018, dengan durasi selama 8 bulan. Ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” paparnya.
Program ini juga menunjukkan hasrat besar Pemprov Kaltara untuk memenuhi target capaian UHC per 1 Desember 2018. “Pelayanan kesehatan ini bagian penting dari peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Dari itu, saya mendorong pemerintah daerah di Kaltara untuk merealisasikan hal serupa. Sebab, masih ada warga yang berhak menerima bantuan tapi belum terakomodir APBD Kaltara,” urai Gubernur.
Dipastikan Irianto, program PBI-KIS ini sangat membantu warga kurang mampu dalam memenuhi pengobatan yang baik. Selain itu, anggaran daerah juga lebih terarah dan pemanfaatannya tepat sasaran. “Kalau sebelumnya, warga kalau sakit akan mengeluarkan biaya pengobatan Rp 2 hingga 3 juta. Dengan PBI-KIS akan jauh lebih murah. Dan, layanannya pun terus ditingkatkan kualitasnya,” ungkap Irianto.
Sebagai informasi, program PBI-KIS Kaltara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Berobat Bagi Masyarakat Miskin, Tidak Mampu Dan Terlantar Yang Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI/KIS) Jaminan Kesehatan Nasional, dan Pergub Kaltara No. 42/2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi Dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin. Juga untuk memenuhi amanat Instruksi Presiden (Inpres) No 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. “Jika anggaran tahun depan memungkinkan, maka program ini akan berlanjut lagi tahun depan. Dan, nilainya mungkin mengalami penambahan. Termasuk, jumlah warga yang akan diakomodir,” tutupnya.(humas)
Tentang PBI-KIS Kaltara 2018
1. Sumber : APBD Provinsi Kaltara 2018
2. Iuran : Rp 23.000 per jiwa per bulan
3. Total : Rp 2.690.816.000
4. Coverage : 14.624 jiwa PBI-D, rinciannya :
– Kabupaten Bulungan : 5.346 jiwa, Total Bantuan Rp. 983.664.000
– Kabupaten Nunukan : 3.120 jiwa, Total Bantuan Rp. 574.080.000
– Kabupaten Tana Tidung : 2.718 jiwa, Total Bantuan Rp. 500.112.000
– Kota Tarakan : 3.440 jiwa, Total Bantuan Rp. 632.960.000
5. Jenis Layanan Kesehatan
I. Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin, terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (non spesialistik) mencakup :
– Administrasi pelayanan;
– Pelayanan promotif dan preventif;
– Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
– Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
– Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
– Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
– Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
b. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, mencakup:
– Administrasi pelayanan;
– Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
– Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
– Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
– Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
– Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
– Rehabilitasi medis;
– Pelayanan darah;
– Pelayanan kedokteran forensik klinik;
– Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
– Pelayanan keluarga berencana;
– Perawatan inap non intensif; dan
– Perawatan inap di ruang intensif.
II. Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin, meliputi:
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
– Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
– Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
– Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
– Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
– Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
– Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
– Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
– Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
– Perbekalan kesehatan rumah tangga;
– Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
– Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events);
– Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; dan,
– Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan
medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen), dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events) ditetapkan oleh Menteri.
Sumber : BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, 2018