Bulungan, MK – DPRD Kabupaten Bulungan Sesuai dengan Tatatertib DPRD Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 92 Ayat 5 melaksanakan Reses/Penjaringan Aspirasi Masyrakat terhitung dari 5 s/d 10 November 2024 dilaksanakan di Daerah Pemilihan Masin-Masing Anggota DPRD Kabupaten Bulungan.
Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Bulungan yang melaksanakan Reses dan Penjaringan Aspirasi Masyrakat pada Masa Persidangan I Masa Jabatan Periode 2024-2029 Tahun 2024 Ramli, S,Tr.Kep. Didaerah Pemilihan Bulungan I Meliputi RT.VI. Kilo 12 Desa Gunung Sari, RT.01.Baratan Desa Gunung Seriang dan di RT.65.Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Menurut Ramli Sapaan Akrabnya dari tiga titik pelaksanaan Reses/Penjaringan Aspirasi Masyrakat ada usulan yang bersipat Prioritas dan Skala Prioritas dan ini nantinya akan kami rangkum dalam sebuah laporan Reses dan akan kami sampaikan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dalam Masa persidangan I diawal Kami menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bulungan Masa Jabatan 2024-2029. untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan dan Kebijakan.
“Berkaitan dengan usulan yang bersipat Skala Prioritas seperti Air Bersih layak Konsumsi untuk Masyarakat, Sarana dan Prasarana Pendidkan dan Kesehatan serta penerangan lampu jalan” jelasnya. (rz/red)