Sesuaikan Zonasi, Menristekdikti Kaji Pengurangan Kuota SNMPTN

by Muhammad Reza

Jakarta: Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan masih akan menggunakan sistem pemberian kuota masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berdasarkan status akreditasi sekolah. Namun ke depan, ia akan mengevaluasi, terutama mengkaji peluang untuk mengurangi kuota penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Selaksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Menristekdikti, Mohamad Nasir,

“Kami mempercayai makin tinggi kualitas (sekolah) makin baik, itu kami awalnya mempercayai di situ, itu untuk jalur SNMPTN,” kata Nasir usai membuka seminar A SHARE bertajuk Qualifications Frameworks and Recognition in the Digital Era, di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.

Meski begitu, ia mengatakan akan melakukan evaluasi terkait kuota SNMPTN berdasarkan status akreditasi sekolah. Ia menyebutkan, salah satu pilihan yang akan dikaji adalah menurunkan kuota masuk PTN melalui SNMPTN untuk sekolah terakreditasi.

“Apakah nanti kuotanya (SNMPTN) kami turunkan, nanti akan saya naikkan di SBMPTN. Sekarang kan 30 persen. Nanti apakah 20 persennya akan geser ke SBMPTN yang sudah makin baik. Saya lagi berpikir itu,” terangnya.

Sebelumnya Menteri Pendidikan Muhadjir Efendy meminta sistem pemberian kuota masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berdasarkan status akreditasi sekolah agar dihapuskan. Menurutnya, sistem seleksi tersebut tidak sejalan dengan kebijakan sistem zonasi yang tengah gencar dilakukan Kemendikbud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sistem Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau biasa disebut dengan jalur undangan menggunakan pertimbangan nilai rapor dan status akreditasi sekolah dalam pemberian kuota di penerimaan mahasiswa baru. Semakin tinggi status akreditasi sebuah sekolah, maka semakin banyak kuota yang diberikan untuk masuk PTN melalui jalur tersebut.

Hal ini dinilai Mendikbud bertentangan dengan kebijakan sistem zonasi yang diterapkan Kemendikbud dalam Penerimaan Peserta Didik Baru. Kebijakan yang masuk tahun ketiga penerapannya ini justru bertujuan menghapus label sekolah favorit pada sekolah negeri. (medcom.id)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.