9
TARAKAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menghadiri kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar di Ruang Pertemuan SMAN 1 Tarakan, Selasa (5/5/2027).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara penerapan sistem pendaftaran berbasis digital dengan kesiapan infrastruktur pendidikan di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses penerimaan siswa baru dapat berjalan transparan, modern, dan tetap memberikan akses yang merata bagi seluruh calon peserta didik di Kalimantan Utara, termasuk di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.
“Penerapan sistem digital harus dibarengi kesiapan infrastruktur yang memadai agar seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama dalam proses pendaftaran,” ujarnya.
Dalam aspek teknis pelaksanaan SPMB, DPRD Kaltara juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi terjadi di lapangan, khususnya terkait jaringan internet di sejumlah daerah blank spot.
Untuk mengatasi hal tersebut, SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan menerapkan sistem hybrid, yakni kombinasi pendaftaran secara online dan offline.
“Sistem ini dirancang agar server tetap optimal, sekaligus memberikan akses bagi daerah blank spot. Jangan sampai ada calon siswa yang dirugikan hanya karena kendala jaringan,” kata Syamsuddin Arfah.
Selain jalur zonasi dan jalur penerimaan lainnya yang telah ditetapkan, seleksi penerimaan siswa baru juga akan mempertimbangkan nilai rapor siswa mulai semester 1 hingga semester 5.
DPRD Kaltara berharap melalui sosialisasi dan koordinasi tersebut, pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan lebih matang, transparan, adil, dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, kepala sekolah, guru, serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

