Pontianak, MK – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, mengamankan dua tersangka penjual dan penampung paruh burung enggang gading di Kabupaten Melawi. Keduanya berinisial JMD dan AN.
Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriyono mengatakan, tersangka tertangkap tangan sedang memperjualbelikan paruh burung enggang gading yang termasuk satwa dilindungi.
“Tersangka JMD ditangkap Senin (1/9) saat sedang berada di kiosnya di kawasan Pasar Melawi, Nanga Pinoh dan berhasil kami sita empat kepala atau paruh burung enggang gading sebagai barang bukti,” kata Sustyo Iriyono di Pontianak, Rabu (2/9)
Dari penangkapan JMD, SPORC kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyusuri penampungnya. Atas keterangan dari JMD, pihaknya langsung mengamankan AN yang tinggal di kawasan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Selain mengamankan satu paruh burung enggang gading, dari tangan tersangka AN turut disita 21 taring beruang madu dan satu timbangan yang sudah siap dijual.
“Beruang madu juga merupakan binatang yang dilindungi. Modus para penjual dan penampung paruh enggang gading, yakni ketika ada barang, maka barang itu langsung dikirim kepada pemesan. Diduga kuat paruh burung enggang gading dan taring beruang madu itu berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalbar,” ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik SPORC Brigade Bekantan BKSDA Kalbar.
Tersangka dapat diancam pasal 21 ayat (2) dan pasal 40, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancam penjara maksimal lima tahun, dan denda 100 juta, kata Kepala BKSDA Kalbar. (lyn/sti)