Supa’ad Hadianto Pastikan Polemik Gaji Intracawood Temui Kesepakatan, Mogok Kerja Batal

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Rencana aksi mogok kerja sekitar 1.200 pekerja PT Intracawood Manufacturing di Kota Tarakan resmi dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah perundingan antara manajemen perusahaan, perwakilan serikat pekerja, pemerintah daerah, dan DPRD Kalimantan Utara mencapai kesepakatan terkait penyelesaian persoalan pembayaran upah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor PT Intracawood Manufacturing, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Kamis (5/11/26). Salah satu poin utama yang disepakati adalah pembayaran sisa upah pekerja bulan Oktober yang sebelumnya belum diterima secara penuh.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, mengatakan perundingan yang melibatkan seluruh unsur terkait akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Alhamdulillah, setelah diskusi panjang dengan semua pihak, baik dari unsur pemerintah, legislatif, serikat pekerja, maupun manajemen, permasalahan ini sudah klir,” ujar Supa’ad.

Ia menjelaskan, sisa pembayaran gaji bulan Oktober disepakati akan dibayarkan pada Senin, 9 November 2026. Penetapan jadwal tersebut mempertimbangkan waktu penyelesaian perundingan serta operasional perbankan menjelang akhir pekan.

“Karena kesepakatan baru dibuat hari ini, besok hari Jumat hari pendek, Sabtu bank libur, Minggu bank libur. Sehingga teman-teman serikat, perusahaan, dan kita semua yang hadir bersepakat sisa gaji dibayarkan tanggal 9 November,” jelasnya.

Selain penyelesaian pembayaran upah bulan Oktober, pertemuan tersebut juga menyepakati bahwa mekanisme pembayaran gaji selanjutnya kembali mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja.

Dengan demikian, sistem pembayaran gaji secara bertahap atau dicicil seperti yang sebelumnya dikeluhkan pekerja tidak lagi diberlakukan.

“Sudah tidak ada lagi sistem cicil. Kita tetap kembali ke PKB. PKB itu adalah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Jadi kembali ke titik awal PKB,” tegas Supa’ad.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, rencana mogok kerja yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 6–11 November 2026 dipastikan tidak dilanjutkan.

Supa’ad berharap seluruh pihak dapat menjalankan kesepakatan yang telah dibuat secara konsisten sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi dan hubungan industrial di lingkungan perusahaan tetap terjaga dengan baik.

Menurutnya, PT Intracawood Manufacturing merupakan salah satu perusahaan besar di Kota Tarakan yang menyerap lebih dari seribu tenaga kerja. Karena itu, keberlangsungan perusahaan perlu menjadi perhatian bersama, baik pekerja, manajemen, maupun pemerintah.

“Insyaallah kesepakatan ini bisa berjalan karena kita pahami Intracawood ini cukup besar, menampung 1.000 lebih tenaga kerja. Ini harus kita jaga,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan hubungan industrial di perusahaan tidak hanya berdampak terhadap pekerja dan manajemen, tetapi berpotensi memengaruhi iklim investasi di Kalimantan Utara.

Menurutnya, keberlangsungan perusahaan merupakan kepentingan bersama yang perlu dijaga agar aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja tetap berjalan.

“Ini adalah aset kita bersama, aset perusahaan, aset manajemen, dan aset pemerintah. Kalau sampai terjadi sesuatu akan merugikan semua pihak, bukan hanya tenaga kerja, bukan hanya pemberi kerja, tapi kita semua akan mengalami ketidaknyamanan dalam berinvestasi di Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan penyelesaian persoalan pembayaran upah dapat berjalan sesuai jadwal dan menjadi langkah menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses