Putusan Sengketa Lahan 1.800 Hektare Ditunda, Warga Mangkupadi dan Kampung Baru Tetap Perjuangkan Keadilan

by Muhammad Refy Ramadhan

TANJUNG SELOR, MK – Perjuangan masyarakat Mangkupadi dan Kampung Baru, Kabupaten Bulungan, dalam mencari kepastian hukum atas sengketa lahan seluas kurang lebih 1.800 hektare kembali harus menunggu. Majelis hakim yang menangani perkara Nomor 79 menunda pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Kamis (5/11/2026).

Penundaan tersebut membuat masyarakat yang datang langsung ke Pengadilan harus menunda harapan untuk mendengarkan hasil putusan. Majelis hakim menjadwalkan kembali pembacaan putusan pada Jumat, 13 November 2026.

Perwakilan pihak penggugat menyampaikan, hingga persidangan berlangsung, belum ada penjelasan secara terperinci mengenai alasan penundaan. Namun, pihaknya memperkirakan majelis hakim masih melakukan musyawarah untuk mematangkan pertimbangan hukum sebelum membacakan amar putusan.

“Kita juga tidak bisa berspekulasi terlalu jauh bagaimana hakim dalam pertimbangan hukumnya. Kita tetap harus menunggu satu minggu lagi, karena hakim menyampaikan siapnya pada tanggal 13 November 2026,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penundaan tersebut tidak akan menyurutkan semangat masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim telah dimiliki dan dikuasai sejak lama.

Pihak penggugat berharap pengadilan tetap menjadi tempat masyarakat memperoleh keadilan. Apabila nantinya putusan tidak sesuai dengan harapan, masih terdapat jalur hukum yang dapat ditempuh.

“Apapun hasilnya nanti, kita masih ada upaya hukum terkait keputusan ini. Kita berharap besar majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang telah kami ajukan,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penggugat AARMA meminta agar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikaitkan dengan PT BCAP dan PT KIPI seluas sekitar 1.800 hektare dinyatakan gugur sebagaimana tuntutan dalam gugatan.

Pihak penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat yang disebut telah terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat HGU/HGB perusahaan. Mereka juga mempertanyakan keberadaan dokumen asli dan buku tanah atas sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Pak Arman sudah tinggal di dalam lokasi itu dan sudah ada rumahnya jauh sebelum PT BCAP membuat sertifikat HGU pada 2011. Kami berharap majelis hakim memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan, karena bukti yang kami miliki adalah sertifikat asli,” jelasnya.

Ia juga menyebut batas-batas tanah yang diklaim masyarakat dapat ditunjukkan secara jelas, mulai dari sisi utara, selatan, hingga timur. Sementara itu, menurut pihak penggugat, dokumen perusahaan yang dipersoalkan belum dapat ditunjukkan keasliannya.

Meski demikian, seluruh klaim mengenai keabsahan sertifikat dan kepemilikan lahan tersebut masih menjadi materi sengketa yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, Arman selaku penggugat mengaku kecewa atas penundaan pembacaan putusan. Pasalnya, masyarakat telah datang dari kampung dengan harapan dapat mendengarkan hasil persidangan yang dijadwalkan sebelumnya.

Menurut Arman, kedatangan masyarakat membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya. Terlebih, sebagian warga harus menempuh perjalanan jauh untuk mengikuti proses persidangan.

“Harapan kami hari ini sebenarnya ingin mendengarkan putusan. Namun, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, ternyata baru kami ketahui bahwa keputusan itu ditunda,” ujar Arman.

Meski merasa kecewa, ia menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan dan berharap putusan yang dibacakan pekan depan dapat mengabulkan gugatan mereka.

“Kami berharap keputusan minggu depan akan lebih baik dan memenangkan perkara yang kami ajukan. Kami tetap optimistis karena menurut kami legal standing yang dimiliki penggugat sangat kuat,” katanya.

Arman juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat tidak berhenti pada proses persidangan. Setelah dari pengadilan, warga melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Selain persoalan sengketa lahan, masyarakat Mangkupadi dan Kampung Baru turut menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Persoalan tersebut mencakup lahan, aktivitas masyarakat pesisir, hingga keberadaan bagan dan persoalan kelautan lainnya.

 

Terpisah. Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara. Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si. menjelaskan, aspirasi masyarakat telah diterima dan disampaikan kepada Gubernur Kaltara untuk selanjutnya ditampung serta dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Alhamdulillah tadi sudah diterima oleh Pak Gubernur. Beberapa aspirasi masyarakat akan ditampung oleh Pemprov Kaltara dan nantinya ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, khusus persoalan yang berkaitan dengan wilayah laut dan perikanan, masyarakat telah menyampaikan surat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara.

Dinas tersebut, lanjutnya, berencana menindaklanjuti persoalan itu dengan mengundang masyarakat untuk mengikuti audiensi pada pekan depan.

“Dari Dinas Kelautan dan Perikanan sudah akan menindaklanjuti dan mengundang masyarakat untuk audiensi. Nantinya, kita bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang mereka sampaikan,” jelasnya.

Terkait persoalan dugaan tumpang tindih sertifikat lahan serta pembatasan aktivitas masyarakat untuk melaut, Asisten III menyebut Gubernur belum menerima laporan resmi secara langsung mengenai persoalan tersebut.

“Pak Gubernur sebenarnya belum menerima laporan secara resmi mengenai adanya lahan yang sudah bersertifikat kemudian ditumpangi sertifikat lain, termasuk persoalan masyarakat yang dilarang melaut. Karena itu, aspirasi yang disampaikan hari ini ditampung dan akan ditindaklanjuti melalui dinas terkait,” katanya.

Ia menambahkan, audiensi yang direncanakan Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak penggugat mengajak masyarakat Mangkupadi, Kampung Baru, dan wilayah Kuning untuk tetap menjaga kekompakan serta tidak mudah terprovokasi.

Masyarakat juga diminta menghormati apa pun keputusan pengadilan nantinya. Namun, perjuangan melalui jalur hukum akan tetap dilanjutkan apabila masih terdapat hal yang perlu diperjuangkan.

“Kita tetap rapatkan barisan, jangan sampai ada provokator di antara kita. Kita harus tertib dan menghormati apa pun yang diputuskan pengadilan. Jika masih ada upaya hukum, kita akan terus berjuang melalui jalur yang tersedia,” serunya.

Dengan ditundanya pembacaan putusan hingga 13 November 2026, masyarakat kini kembali menantikan kepastian atas perkara tersebut. Mereka berharap seluruh bukti yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses