Tanggapan Fraksi DPRD Kaltara Terhadap Lima Raperda

by Muhammad Reza

TANJUNG SELOR, MK – Senin (23/07), Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan II Tahun 2018 dengan tema:
1. Pemandangan umum Fraksi – Fraksi terhadap Nota Penjelasan 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provisi Kalimantan Utara;
2. Pendapat Gubernur terhadap Nota Penjelasan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara;
3. Penyerahan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2019.

Rapat dihadiri Wakil Gubernur, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Administrasi Umum, TAPD Pemerintah Prov. Kaltara, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Sebagai mitra kerja Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daearh (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, melalui pemandangan umumnya Fraksi – Fraksi terhadap nota penjelasan 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provisi Kalimantan Utara yang disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-13 pada Rabu (18/07) Sebelas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Daerah Yaitu Raperda Penanggulangan Bencana, Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandar Udara Tanjung Selor, Kawasan Tanpa Asam Rokok, Penyelnggaraan Kearsipan, Rencana Umum Energi Daerah, Pedoman Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan suasana Perangkat Daerah, Desa, Retribusi Jasa Perizinan Tertentu, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha; sepenuhnya mendukung 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah dan akan dibahas bersama hingga menjadi peraturan derah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga sangat mendukung dan mengapresiasi DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang telah menyampaikan 5 (lima) Raperda Inisiatif pada Sidang Paripurna ke-13 Masa persidangan II yang lalu yaitu Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Prov. Kaltara Tahun 2018 – 2033, Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sadaqah, Fasilitas Penaggulangan Penyalahgunaan narkobab dan kelembagaan adat. Dalam hal ini Raperda yang disampaikn DPRD adalah dimaksudkan untuk melaksanakn salah satu fungsi DPRD yaitu sebagai Lembaga yang Membentuk Peraturan Daerah dengan tetap mempertahankan prinsip demokrasi, persamaan, keadialn, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana lima raperda inisiatif DPRD akan dibahas lebih lanjut dengan mengharapkan masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk kesempurnaan raperda yang dilahirkan.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Ranc angan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2019 oleh pemerintah Daerah kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk dibahas lebih lanjut.(Hms)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.