Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Nunukan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

by Redaksi Kaltara

NUNUKAN, MK – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang diwakili Kasat POL PP Nunukan Mesak Adianto menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri  Nunukan yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan (05/06/2024)

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Nunukan yaitu Teguh Ananto selaku jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Nunukan dengan disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Nunukan dan Instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti yang dimaksud merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor sebagaimana di atur dalam pasal 270 KUHAP pasal 30 Uandang-undang RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang RI No. 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 276 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni 152 perkara narkotika, 58 perkara TPUL, dan 66 perkara Oharda.

Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan dengan cara barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air setelah itu dibuang, pemusnahan ballpres pakaian bekas dan kosmetik ilegal dilaksanakan dengan cara ditimbun bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan, barang bukti berupa senjata api ,senjata tajam, besi, potongan kayu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gurinda sehingga tidak dapat digunakan kembali, barang bukti handphone dilaksanakan dengan cara ditumbuk sehingga tidak dapat dipergunakan kembali sebagimana mestinya, barang bukti baju ,bong, plastik dan lain – lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam wawancara dengan awak media,  Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto menyampaikan bahwa hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jadi kita sudah sampaikan ada sekitar 200 lebih perkara yang berupa hukum tetap baik itu perkara narkotika, maupun tindak pidana lain maupun tindak pidana orang dan harta benda.

Dikatakannya barang ini  harus segera musnahkan sebagai langkah preventif supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang petugas khususnya dengan perkara perkara tindak pidana yang ada nilai ekonomisnya.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Nunukan yang diwakili Kasat Pol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adianto, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyo Kusumo, Kapolres Nunukan yang diwakili Kasar Reskrim Polres Nunukan  Iptu Lusgi Simanungkalit, Komandan Kodim 0911 Nunukan yang diwakili Pasi Log Kodim 0911 Nunukan Lettu Arh Tulistiono, Komandan Lanal Nunukan yang diwakili oleh Kapten Laut (P) Hadiono, Komandan Satgas Pamtas Nunukan yang diwakili  Kapten Arh M. Khairul Basyri Harahap, Kepala BNN Nunukan yang diwakili Ahmad Sakar, Kepala Bea Cukai Nunukan yang diwakili Ari Apriansyah, Kepala KSOP Nunukan yang diwakili Ahmad Tang. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.