Tawau, MK – Jika sebelumnya pembuatan ataupun perpanjangan paspor para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus dideportasi ke Kabupaten Nunukan dulu, kini kepengurusan administrasi tersebut bisa dilakukan di Konsulat RI Tawau Malaysia.
Bahkan pembuatan paspornya pun bisa dalam hitungan menit, para TKI sudah memiliki dokumen yang sah.
Kantor Konsulat RI Tawau Sabah Malaysia yang beralamat di Jalan Sin Onn Tawau, sekarang tak lagi sepi dari para TKI yang melakukan permohonan pembuatan ataupun perpanjangan paspor.
Sirajuddin Bin Tube, TKI asal Pinrang Sulawesi Selatan mengatakan dengan adanya paspor terbitan Konsulat RI Tawau, dirinya hanya perlu mengeluarkan biaya sebsar RM 47 setara Rp155.100. Selain itu, pelayanan di Konsulat RI Tawau pun sangat transparan, aman dan nyaman.
Konsulat RI membuka pelayanan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 Wita – 17.00 Wita. “Saya entry data, pengambilan sidik jari, foto, uji kualitas dan administrasi pembayaran semua dipermudah dan paling lama memakan waktu pembuatan 1 paspor sekitar 30 menit. Namun jika berkas benar, jaringan internet juga normal, biasanya pembuatan 1 paspor hanya memakan waktu sekitar 15 menit saja,” ujarnya.
Konsulat Imigrasi RI Tawau, Ujo Sujoto mengatakan pihaknya berusaha mengoptimalkan pelayanan terhadap para TKI. Dengan segala keterbatasan baik SDM maupun peralata. “Kami berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada WNI yang memohon paspor ke Konsulat. Dalam waktu 1 hari paspor mereka sudah bisa selesai. Rata-rata yang datang setiap harinya sebanyak 100-120 orang,” bebernya.
Hingga November 2015, Konsulat RI Tawau sudah mengeluarkan paspor TKI sebanyak 10.007 buku. “SK Dubes RI di Kuala Lumpur untuk paspor TKI 24 halaman dikenakan biaya RM 47. Sedangkan yang 48 halaman dikenakan biaya RM 102,” tutur Ujo. (syw/sti)