Jakarta, MK – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Nadiem terjerat kasus korupsi pengadaan laptop chrombook di lingkungan Kemendikbudristek, saat dirinya menjabat sebagai menteri periode 2019-2024. Seperti apa perjalanan kasus Nadiem dari awal hingga mendapat putusan itu? Berikut penjelasannya:
Timeline Kasus Nadiem Makarim
Proyek Digitalisasi Pendidikan era Nadiem Disorot
Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook sejak 20 Mei 2025. Saat itu Kejagung menyebut anggaran pengadaan chromebook sebesar Rp 9,9 triliun dilakukan pada tahun 2020.
Adapun pengadaan chromebook ini dilakukan untuk TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Pada tahap awal, Kejagung memanggil Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Tak lama, Kejagung menetapkan JT, IA, MUL, dan SW sebagai tersangka. Sedangkan Nadiem masih sebagai saksi.
Nadiem Muncul ke Publik
Pada 10 Juni, Nadiem akhirnya muncul ke publik dan melakukan konferensi pers di Jakarta. Saat itu ia didampingi pengacara kondang, Hotman Paris.
Nadiem muncul ke publik sebagai bentuk tanggung jawabnya. Karena kasus tersebut terjadi saat ia memimpin Kemendikbudristek.
“Pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen saya terhadap transparansi integritas kepemimpinan saya dan kepercayaan publik,” tutur Nadiem, di Jakarta Selasa 10 Juni 2025.
Ia pun siap mendukung proses hukum yang berlangsung. “Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi yang demokratis,” ujar Nadiem.
Nadiem Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook
Setelah melakukan 3 kali pemeriksaan dan dimintai keterangannya, Nadiem justru menjadi tersangka. Kajagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka korupsi chromebook pada 4 September 2025.
Dengan ditetapkannya Nadiem maka jumlah tersangka pada kasus ini ada 5 orang. Dalam penyidikan yang dilakukan, sejauh ini Kejagung memeriksa 120 saksi untuk dimintai keterangan.
Nadiem Menjadi Tahanan Rumah karena Kondisi Kesehatan
Dalam proses persidangan, kubu Nadiem mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. Alasannya, kondisi kesehatan Nadiem disebut mengalami gangguan dan membutuhkan penanganan khusus.
Kuasa hukum meminta agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau bentuk penahanan lain. Permintaan itu dikabulkan, dengan Nadiem menjadi tahanan rumah.
Nadiem menjalani tahanan rumah dengan pengawasan ketat, termasuk penggunaan gelang detektor elektronik di kaki. Ia hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan pengobatan dan menghadiri sidang di pengadilan.
Jaksa Menuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan Chromebook.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dugaan keuntungan pribadi dan harta yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.
Jika Nadiem tidak dibayarkan, maka hukuman dapat ditambah pidana penjara subsider 9 tahun. Atau secara total Nadiem bisa ditahan sekitar 27 tahun.
(CEU)

