Tanjung Selor, MK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto lambrie akhirnya menetapkan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara. hal tersebut di ungkap Irianto di sela-sela sambutannya saat hadir untuk meluncurkan Program Bantuan Pendidikan Kaltara Cerdas, di Universitas Kaltara (Unikal), selasa (1/11).
“Berdasarkan peraturan Gubernur NO.188.44/k.580/2016 tanggal 24 oktober 2016, maka di tetapkan UMP kaltara sebesar Rp.2.354.800” bebernya
Irianto juga mengaku, jika UMP kaltara merupakan yang tertinggi yang se-kalimantan.
“Diseluruh indonesia kita termasuk salah satu yang paling tinggi” ujarnya, disambut tepuk tangan tamu undangan yang memenuhi ruang auditorium unikal.
Lebih lanjut mantan Sekda Kaltim ini menegaskan, setelah di tetapkannya besaran UMP Kaltara, maka seluruh Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan.
“Kebijakan ini harus di ikuti oleh 5 Kabupaten/Kota, dan tidak boleh lebih rendah dari standar mimimum”jelasnya. (DC)