TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengajak para muzaki atau pemberi zakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan agar potensi zakat dapat dikelola secara terintegrasi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Khairul, jika potensi zakat dihimpun secara bersama melalui BAZNAS, maka penyalurannya dapat membantu lebih banyak kaum dhuafa, tidak hanya dalam bentuk bantuan konsumtif tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Zakat ini kalau potensinya disatukan tentu bisa membantu lebih banyak kaum dhuafa. Tidak hanya menjelang Idulfitri saja, tetapi juga untuk berbagai program seperti pemberdayaan ekonomi, bedah rumah, hingga membantu kebutuhan pendidikan,” ujar Khairul.
Ia menjelaskan, zakat yang dapat disalurkan melalui BAZNAS tidak hanya zakat fitrah, tetapi juga zakat harta, zakat profesi, maupun zakat dari perusahaan.
Khairul menilai keberadaan BAZNAS sangat membantu pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan bantuan sosial kepada masyarakat. Pasalnya, pemerintah memiliki keterbatasan administrasi dalam menyalurkan bantuan.
“Kalau pemerintah kan ada aturan administrasi yang harus dipenuhi. Sementara BAZNAS lebih fleksibel dalam membantu masyarakat, termasuk warga yang mungkin belum ber-KTP Tarakan tetapi benar-benar membutuhkan bantuan,” jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran.
“Harapannya para muzaki yang memiliki kemampuan bisa menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS,” katanya.
Terkait target penghimpunan zakat tahun ini, Khairul menyebutkan bahwa BAZNAS Kota Tarakan menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp11 miliar. Target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp10 miliar namun belum tercapai.
Meski demikian, ia menilai pencapaian target tersebut sangat bergantung pada kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berzakat.
“BAZNAS ini berbeda dengan perusahaan yang punya target pasti. Pengumpulan zakat sangat tergantung pada keinginan dan kemauan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya,” ujarnya, Selasa (10/3/26).
Khairul juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi dan sosialisasi tentang zakat oleh pengurus BAZNAS agar masyarakat semakin memahami peran dan manfaat lembaga tersebut.
“Saya kira pengurus BAZNAS juga harus lebih aktif memberikan pemahaman dan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang pentingnya menyalurkan zakat melalui BAZNAS,” tambahnya.
Di sisi lain, Khairul menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tarakan sebenarnya telah memiliki dasar hukum terkait pengumpulan zakat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengumpulan zakat, termasuk dari aparatur sipil negara (ASN) dan perusahaan.
Namun, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bersifat memaksa seperti pajak.
“Perda itu memang ada, tetapi zakat ini berbeda dengan pajak yang memiliki sanksi hukum jika tidak dibayar. Zakat lebih kepada kesadaran dan keikhlasan masing-masing individu,” jelasnya.
Menurutnya, sistem pemotongan zakat secara otomatis sebenarnya dapat diterapkan, seperti yang dilakukan di beberapa instansi, selama ada kesepakatan dan komunikasi dengan para muzaki.
“Kalau seperti di PDAM misalnya, ketika pimpinan dan pegawainya sepakat untuk dipotong zakatnya, tentu itu bisa dilakukan. Tapi kembali lagi, semuanya tergantung pada kemauan masing-masing,” tuturnya.
Khairul berharap kesadaran masyarakat untuk berzakat terus meningkat sehingga potensi zakat di Kota Tarakan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.



