TANJUNG SELOR, MK – Di akhir kegiatan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 dalam rangka Suksesi Pilkada Serentak Tahun 2020 Aman Covid-19, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menyerahkan dana bantuan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kaltara. Dari 12 partai yang memiliki kursi di DPRD, total dana bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 2.499.999.958,68. Nilai per suara (perolehan suara hasil Pemilu 2019) sebesar Rp 7.887,53.
“Kalau standar nasionalnya hanya Rp 1.200 per suara. Tetapi atas kebijakan saya, kita beri bantuan untuk partai politik sebesar Rp 7.887,53 itu, karena jumlah perolehan suara di Kalimantan Utara relatif kecil sekali dibandingkan daerah lain,” kata Gubernur.
Gubernur berharap dana bantuan tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
Melihat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyebutkan bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.
“Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggarannya bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp 1.200 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan,” kata Irianto mengutip salah satu pasal Peraturan Pemerintah tersebut.(humas)