2 Calon TKI Illegal Berhasil di Gagalkan, Calo Diamankan

by Muhammad Reza

NUNUKAN, MK – Kepolisian Resort Nunukan berhasil menggagalkan pengiriman Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Illegal yang dilakukan oleh seorang ibu bernama Ros (40), ibu-ibu pengurus TKI ini beralamat di jalan Pangkalan H. Muhtar Nunukan Timur, dan saat ini masih diamankan di Mako Polres Nunukan.

Kasubbag Humas Polres Nunukan IPTU M. Karyadi

Pelaku pengurus CTKI Ros dan 2 CTKI Illegal bernama Septiana dan Wawan Chaniago berhasil diamankan saat berada di pelabuhan tradisional yang ada di Jalan Pelabuhan Baru Nunukan Timur, Senin 4 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 wita lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K MH melalui, Kasubbag Humas Polres Nunukan IPTU M. Karyadi mengatakan, pelaku (Ros) yangdiduga telah berupaya memberangkatkan 2 warga negara indonesia (WNI)  untuk bekerja ke Malaysia menggunakan speedboat.

“Untuk mengelabui para petugas, pelaku langsung memberangkatkan dan mengantarkan WNI yang dimaksud sampai ke tujuan Tawau Malaysia,” katanya.

Dia melanjutkan, untuk memastikan 2 CTKI yang sebelumnya diberangkatkan oleh pelaku sampai di Malaysia. Ros yang mengawal keberangkatan keduanya, dengan cara menaiki kapal reguler atau resmi dari pelabuhan Tunon Taka, dengan rencana setelah sampai Tawau, Ros akan menjumpai keduanya kembali.

Untuk upaya memasukkan CTKI secara illegal tersebut, Ros meminta biaya RM 500 atau sekitar Rp.1.825.000 per orang, dengan perjanjian biaya tersebut dibayarkan saat sampai di Tawau Malaysia.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa fotocopy KTP atas nama Septiana dan Wawan Chaniago, serta 1 unit handphone Huawei kita bawa ke Mako Polres Nunukan untuk sidik,” tutupnya. (Ly/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.