86 TKI Ilegal Kembali Dideportasi Pihak Malaysia

by Muhammad Reza

Rohana (29) Salah satu TKI yang di pulangkan karena tidak memiliki dokumen sah, Kamis (06/12).

NUNUKAN, MK – Pemerintah kerajaan Malaysia kembali melakukan deportasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena tidak memiliki dokumen dan izin tinggal. Sebanyak 86 TKI ilegal tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Kamis, (06/12) sekira pukul 17.40 Wita. Untuk sementara para TKI ilegal akan ditampung di Rusunawa.

Pihak Imigrasi yang telah melakukan pendataan terhadap TKI ilegal langsung menyerahkan 86 TKI tersebut ke balai pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (BP3TKI) Nunukan.

“BP3TKI akan menampung mereka selama tiga hari. Kalau dari pihak kami cuman mencop data mereka seperti ini. Kalau mereka mau kembali lagi bisa membuat dokumen di kantor kami,” ucap Bimo Mardi Wibowo

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk para TKI dianjurkan untuk membuat dokumen yang lengkap. Namun untuk para TKI yang sudah memenuhi prosedur, tapi sudah di blaklist oleh pihak imigrasi Malaysia akan tetap ditolak.

“Kalau misalkan TKI sudah diblaklist tidak bisa masuk lagi ke Malaysia. Dan harapan kami agar TKI tidak melewat pintu samping lagi masuk ke negara seberang,” katanya kepada Metro Kaltara.

Disamping itu, salah satu TKI Deportasi Rohana (29) yang membawa sang buah hati yang masih berusia kurang lebih 4 tahun. Pasangan suami istri tersebut yang bekerja sebagai buru kelapa sawit pertama kali terkena deportasi.

“Kalau saya baru pertama kali masuk begini. Karena terpaksa saja anak mau sambung sekolah, awalnya saya masuk samping bulan 2 kemarin. Saya cuma ikut teman dan membayar kurang lebih 300 Ringgit Malaysia,” ungkap Rohana. (Ly/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.