Tidak Kunci Jendela Kamar, Maria Alami Kerugian Hingga Rp, 60 juta

by Muhammad Reza

Tersangka SR saat di amankan di Mapolres Nunukan, Kamis (06/12).

 

 

 

NUNUKAN, MK – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan mengamankan SR (29) pelaku pencurian berat di Jl. Seleson Rt. 09. Akibat ulahnya, korban yang bernama Maria Sumiatun mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.

Pada Minggu (02/12) sekira pukul 01.00 Wita di jalan Seleson pelaku yang pendapati rumah Maria Sumiatun (korban) dalam keadaan sepi. Tidak berpikir panjang paku langsung membuka jendela rumah kamar korban yang tidak terkunci.

“Memang saat itu jendela kamar korban terbuka sedikit, si pelaku mencungkil jendela kamar dengan ranting kayu pohon buah Cery,” ucap Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro SIK. M. H melalui Kasubag Humas polres Nunukan, IPTU M. Karyadi saat di temui Metro Kaltara, Kamis (06/12).

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Nunukan yang telah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan kemarin dirumah kediamannya di jalan Seleson,” lanjutnya.

Tersangka SR diamankan di jalan Seleson sekira pukul 15.00 Wita. Pelaku tidak hanya mengambil uang korban, tetapi juga berbagai barang berharga milik korban.

“Barang yang diambil tas bermerk, 1 unit hp Oppo, 1 buah emas 2 gram, 1 pasang anting anak 0,6 gram, 1 jam tangan, 1 unit stavolt, speaker besar, uang tunai Rp. 17.618.000 dan masih banyak barang bukti lainnya,” jelasnya.

“Kerugiab yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp. 60 juta. Hasil dari curiannya itu sebagian sudah digunakan dan sebagian masih disimpan,” tutupnya. (Ly/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.