Jakarta, MK – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan mengungkapkan, sekitar pertengahan Agustus 2022 akan dilaksanakan pembangunan pelabuhan / jetty (dermaga) konstruksi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Selasa (12/7) yang diikuti lembaga kementerian terkait serta Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si.
Selain Bupati Bulungan, turut hadir pihak PT KIPI, Kapolda Kaltara, Kapolres Bulungan, Sekda Bulungan bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Bulungan dan Gubernur Kaltara secara virtual. Sementara jajaran kementerian terkait yang hadir antara lain Menteri Investasi, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria Tata Ruang. Luhut menyampaikan 3 poin penting dalam percepatan pembangunan KIPI, yang pertama yaitu penyelesaian perijinan jetty (dermaga) konstruksi.
“Paling cepat 15 Agustus harus sudah dilaksanakan pembangunan pelabuhan / jetty (dermaga) konstruksi di KIPI. Dalam hal proses perijinan yang masih belum selesai agar menteri terkait dan pihak kementerian dapat membantu percepatan proses perijinannya,” ungkap Luhut.
Penyelesaian perijinan untuk jetty konstruksi adalah prioritas utama. Tidak seperti dermaga Morwali dan Weda Bay yang memiliki laut yang dalam, KIPI memiliki laut yang dangkal sehingga pelabuhan perlu dibangun 1 sampai 1,5 kilometer ke arah laut dan membutuhkan reklamasi.
“Tanpa pelabuhan, progress konstruksi berjalan lambat karena sulitnya pengangkutan alat berat dan mesin melalui jalan darat,” tandasnya.
Poin kedua yaitu penataan izin PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) yang saat ini sudah ada agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Karya yang terbaru.
“Perlu ketegasan untuk mencabut izin-izin PLTA yang tidak memiliki progress,” ujarnya.
RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) KELI sedang menunggu persetujuan Kementerian ESDM di mana KELI akan menggunakan kombinasi PLTA, PLTS dan PLTU sebagai energi transisi. Komponen PLTU ini penting karena smelter (fasilitas pengolahan hasil tambang) aluminium akan selesai di 2024 dan Petrokimia di 2025.
Poin ketiga yang disampaikan Menko Marves yaitu diperlukan aktivasi ijin usaha beberapa KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT Kalimantan Aluminium Industry sebagai investor smelter aluminium dengan menggunakan surat komitmen dari perusahaan untuk memproses perijinan yang lain. Disebutkan pula, PT Taikun Petro Chemical sebagai investor untuk industri petrokimia meminta jaminan diperbolehkan impor crude oil (minyak mentah) sebagai feed stock (produk atau kombinasi produk hasil dari minyak mentah untuk proses lanjutan) untuk jangka panjang karena spesifikasi yang dibutuhkan tidak dimiliki di dalam negeri.
“Hal ini diminta oleh NDRC mengingat nilai investasi yang sangat besar, USD 11 miliar untuk line 1 dari total USD 56 miliar, dan jaminan sejenis diberikan oleh Brunei Darussalam kepada calon investor Tiongkok,” ujarnya.
Sementara, Kepala DPMPSTP Bulungan, Jahrah, SE, M.Si menjelaskan, rapat koordinasi yang dipimpin langsung Menko Marves merupakan tindak lanjut rapat terbatas Presiden RI, Joko Widodo dengan sejumlah menteri terkait untuk percepatan progress pembangunan KIPI Tanah Kuning – Mangkupadi. Disebutkan percepatan penyelesaian perijinan meliputi addendum (jilid tambahan) AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), KPPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) laut, penerbitan Izin Pembangunan Tersus (Terminal Khusus), Izin Reklamasi dan Pengerukan, PBG (pengganti IMB) dan Mulai Pembangunan Tersus, pengajuan Hak Pengelolaan di tanah reklamasi oleh otoritas pelabuhan dan Hak Guna Bangunan oleh pengelola Tersus. (an/yus/red)