NUNUKAN, MK – Satuan reserse narkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8000 gram (8 kg). Kamis, (07/03) 2019 sekira pukul 21.00 Wita Satresnarkoba Polres Nunukan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Nasruddin, di jalan Cik ditiro/Porsas.
Anggota Satresnarkoba saat melakukan penggeledahan terhadap Nasruddin, Satresnarkoba mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyam 8000 gram yang di bungkus plastik ukuran besar yang juga di bungkus oleh latban berwarna coklat yang disembunyikan di dalam sebuah ember.
“Barang tersebut berasal dari Kalabakan yang sudah wilayah Tawau, Malaysia. Barang tersebut diterima Nasaruddin dengan rekannya yang bernama Anas selaku pemilik atau bandar yang ada di Sidrag, Selawesi Selatan,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K M.H saat melalukan konferensi pers.
Lebih lanjut, Nasruddin menerima barang tersebut saat berada di Kalabakan, Tawau Malaysia saat bersama Anas (pemilik barang). Barang bukti yang rencananya akan dibawah ke Sulawesi Selatan (Sidrap) untuk diedarkan.
“Kurirnya (Nasruddin) rencananya akan membawa narkotika ini dengan menggunakan kapal Km. Catleya menuju Sulawesi. Dan disana sudah di tunggu sama tersangka Anas yang sudah duluan di Sulawesi Selatan (Sidrap),” ungkapnya.
Setelah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Nasrudin, anggota Satresnarkoba melakukan Control Delivery ke Sidrap pada Sabtu, (09/03) 2019 menggunakan kapal Km. Catleya dengan membawa tersangka (Nasruddin) dan barang bukti narkotika.
“Setelah disana, anggota juga kembali mengamankan tersangka bernama Baharuddin sebagai kurir dan Anas sebagai pemilik barang saat melakukan transaksi barang tersebut bersama Nasruddin,” lanjutnya kepada awak media.
Tidak hanya Anas dan Baharuddin, anggota juga mengamankan tersangka Supardi yang berperan sebagai pemantau dilokasi dimana para tersangka melakukan transaksi barang tersebut. Setelah berhasil mengamankan keempat pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Nunukan langsung membawa para pelaku ke Polres Nunukan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Anas mengaku kalau ini sudah yang ke 5 kali dia melakukan. Sudah mencapai kurang lebih 20 Kg lebih dengan yang kita gagalkan ini yang sudah dia bawa masuk ke Indonesia. Dan upah yang dia terima kurang lebih 200 juta lebih, ” tutupnya. (Ly/MK*)