ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

by Martinus Nampur

Foto: Pimpinan Bawaslu Kaltara, Arif Rochman

TANJUNG SELOR, MK: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI-Polri tidak terlibat politik praktis jelang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kaltara Arif Rochman mengaku saat ini pelanggaran keterlibatan ASN di Kaltara dalam politik praktis belum terdeteksi.

“Tapi kita tetap mengimbau, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh, intervensi dari semua golongan dan partai politik,” tegasnya, Senin (25/9/2023).

“Saat ini belum ada ASN yang ditemukan melakukan pelanggaran. Kita berharap, ASN di kaltara mematuhi terhadap Undang-Undang 5 Tahun 2014 terutama pasal 9 ayat 2 itu,” imbuhnya.

Bawaslu berharap kepada masyarakat untuk ikut mengawasi keterlibatan ASN. Jika ada ASN yg terindikasi melanggar terhadap regulasi tersebut dan tidak netral dapat melaporkan ke Bawaslu sesuai tingkatkan masing-masing.

Selain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, regulasi lain yang mengatur soal disiplin ASN seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Nus/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.