TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – DPRD Kabupaten Tana Tidung menggelar Rapat Paripurna XI Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penting terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tana Tidung, Jumat (31/7/2026), dan dihadiri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Ketua DPRD, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan instansi vertikal, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam agenda pertama, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Tana Tidung menyampaikan pemandangan akhir terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025.
Setelah melalui pembahasan dan pencermatan antara legislatif bersama eksekutif, fraksi-fraksi DPRD menyepakati dan menerima Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan serta proses legislasi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam rangka memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat juga dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Eksekutif mengenai tiga Raperda.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda tentang Pemberian Lisensi dan Kemudahan Investasi.
Penyampaian pemandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Melalui forum tersebut, DPRD memberikan pandangan, masukan, sekaligus catatan terhadap arah kebijakan yang diusulkan pemerintah daerah.
Raperda Penanaman Modal diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian serta kemudahan bagi kegiatan investasi di Kabupaten Tana Tidung. Di sisi lain, regulasi mengenai pengelolaan BMD menjadi instrumen penting untuk memastikan aset daerah dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah.
Sementara itu, Raperda mengenai Pemberian Lisensi dan Kemudahan Investasi diarahkan untuk memperkuat iklim investasi melalui pelayanan dan regulasi yang lebih jelas, sehingga dapat mendorong masuknya investasi sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Ketiga Raperda tersebut memiliki keterkaitan dalam membangun tata kelola pemerintahan dan perekonomian daerah. Kebijakan penanaman modal tidak hanya berbicara mengenai masuknya investasi, tetapi juga bagaimana aset daerah dapat dioptimalkan dan pelayanan kepada investor dapat diberikan secara efektif.
Rapat Paripurna XI ini sekaligus menunjukkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta pembentukan regulasi daerah.
Pembahasan terhadap sejumlah Raperda tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, kebutuhan pembangunan daerah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Bagi Kabupaten Tana Tidung, proses legislasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan daerah. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan keuangan, aset daerah, pelayanan publik, serta pertumbuhan investasi dan perekonomian masyarakat. (rko)

