Sosialisasikan Ranperda Pengarusutamaan Gender, Supa’ad Hadianto Hadirkan Biro Hukum Pemprov Kaltara

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi Ibrahimsyah, sebagai narasumber dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lembasung, Kota Tarakan, Jumat (31/7/26) malam itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi, tujuan, serta tahapan pembentukan Ranperda yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Supa’ad Hadianto menjelaskan, Ranperda Pengarusutamaan Gender merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Oleh karena itu, pihaknya menghadirkan Biro Hukum Pemprov Kaltara agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari instansi yang menyusun regulasi tersebut.

“Karena usulan Ranperda ini berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, maka kami menghadirkan Biro Hukum sebagai narasumber agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar mengenai substansi regulasi ini,” ujar Supa’ad.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara itu juga menjelaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah, harmonisasi, hingga fasilitasi di Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, saat ini terdapat delapan Rancangan Peraturan Daerah yang masih menjalani proses fasilitasi di Kemendagri.

“Setelah hasil fasilitasi diterima, dilakukan penyesuaian terhadap naskah Ranperda sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Supa’ad menilai keberadaan Ranperda Pengarusutamaan Gender penting sebagai landasan hukum untuk memastikan pembangunan daerah memberikan kesempatan, akses, partisipasi, dan manfaat yang setara bagi laki-laki maupun perempuan.

Ia juga menegaskan bahwa konsep pengarusutamaan gender tidak dimaksudkan untuk menghilangkan peran kodrati perempuan dalam kehidupan keluarga.

“Perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan maupun menduduki berbagai jabatan. Namun, peran dan tanggung jawab dalam keluarga tetap harus dijaga sesuai kodratnya,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah memiliki regulasi mengenai pengarusutamaan gender.

Menurut Iswandi, peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar hukum dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum melalui pengintegrasian perspektif gender dalam setiap tahapan pembangunan daerah.

“Prinsip pengarusutamaan gender harus terintegrasi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut terdiri atas sembilan bab dan 34 pasal yang mengatur ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, kerja sama, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan.

Iswandi mengungkapkan pembahasan Ranperda telah berlangsung sekitar lima bulan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Setelah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kini naskah Ranperda memasuki tahap fasilitasi di Kemendagri.

Ia berharap masyarakat turut memberikan masukan terhadap substansi Ranperda sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan yang inklusif di Kalimantan Utara.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses