ASN, TNI dan Polri Dilarang Terlibat Politik Praktis

by Martinus Nampur

Foto: Sosialisasi oleh Bawaslu Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan, gencar laksanakan program berkaitan dengan pengawasan partisipatif, dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.

Tema yang diangkat, mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri. Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat dikonfirmasi mengatakan soal netralitas ASN, TNI dan Polri sangat penting.

“ASN, TNI dan Polri tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan, terhadap peserta pemilu selama pelaksanaan pemilu 2024,” ucapnya.

Sementara, pemaparan dari narasumber yang diikutsertakan dalam sosialisasi oleh pemerintah Kabupaten Bulungan yang diwakili oleh Staf Ahli Hukum, Politik dan Pemerintahan, Pemda Bulungan, Muhammad Zakaria. Dalam kesempatan itu, dia menerangkan netralitas ASN merupakan salah satu asas penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional.

“ASN dituntut bersikap adil, objektif, tidak bias,bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak kepada pasangan calon manapun,” tukasnya.

Ada beberapa aturan yang menjadi dasar, sehingga ASN diminta tetap netral dalam menjalankan tugasnya. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, kemudian perbawaslu 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas, ASN, TNI dan Polri.

Sementara itu, perwakilan dari Kodim 0903 Bulungan, oleh Pasi Ter Mayor Inf Pardi Mulyo, dia menegaskan politik TNI adalah politik Negara. TNI tidak berpolitik praktis. TNI sebagai alat politik Negara tunduk pada kebijakan dan keputusan politik yang di buat presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.

TNI tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. “Bukan berarti TNI tidak boleh tahu politik,” tukasnya.

Karena, ada beberapa larangan terhadap TNI dalam berpolitik praktis. Seperti, menjadi timses parpol tertentu dengan membagikan sembako dan uang untuk mendulung dukungan masyarakat.

Wakasat Reskrim Polresta Bulungan, IPDA Ari Siswoyo menuturkan netralitas Polri adalah harga mati. Polri dilarang, bantu deklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg, capres, dan cawapres.

Juga dilarang memberi,meminta, distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun berkaitan dengan pemilu. “Ada 14 larangan terhadap Polri, itu sebagai bentuk peningkatan fungsi internal serta optimalkan kegiatan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidak netralnya anggota,” tukasnya.

Dia menegaskan, jika ada anggota yang terlibat dalam politik praktis maka institusi Polri tidak segan untuk menindaknya.(*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.