Supa’ad Hadianto Tegaskan Dukungan DPRD Kaltara terhadap Program Sertifikasi Halal UMKM

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menegaskan komitmen DPRD Kaltara dalam mendukung program sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.

Hal tersebut disampaikan Supa’ad saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 mewakili Ketua DPRD Kaltara yang digelar di lantai 2 Grand Tarakan Mall (GTM), Kamis (4/6/26). Dalam kesempatan tersebut.

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM, sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.

“Kami dari DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendukung penuh program sertifikasi halal bagi UMKM. Ini bukan hanya soal pemenuhan regulasi, tetapi juga upaya meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal,” ujar Supa’ad.

Ia menilai, keberadaan sertifikat halal akan memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga lebih mudah diterima pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Selain itu, sertifikasi halal juga dinilai mampu membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk yang telah terjamin kehalalannya.

Supa’ad berharap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal serta tata cara pengurusannya.

“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Jangan menunggu hingga batas waktu yang ditetapkan. Segera urus sertifikasi halal agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, lembaga pemeriksa halal, serta instansi terkait untuk terus memperluas pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM, khususnya yang berada di wilayah Kalimantan Utara.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi program wajib halal yang akan berlaku secara nasional.

“Kami berharap semakin banyak UMKM di Kalimantan Utara yang memiliki sertifikat halal. Dengan demikian, produk-produk daerah dapat semakin dipercaya konsumen dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” pungkasnya.

Kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu pada 17 Oktober 2026.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses