Belanja APBD-P Kaltara Diusulkan Rp 3,063 T

by Setiadi

DRAF RANPERDA : Sekprov Kaltara H Badrun menyerahkan draf Ranperda, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (26/9).

TANJUNG SELOR, MK – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Badrun, mengungkapkan perlunya sinergitas untuk menjaga stabilitas keuangan Pemprov Kaltara. Hal ini sebagai upaya guna meningkatkan kesejahteraan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2017 Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltara, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (26/9). “Saya juga mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kaltara dalam memberikan masukan bagi penyempurnaan di Kaltara dengan tidak mengesampingkan fungsi check and balance,” kata H Badrun.

Dalam nota Ranperda yang dibacakan, H Badrun juga mengungkapkan keseluruhan jumlah pendapatan yang semula Rp 2.335.152.982.580,00 meningkat sebesar Rp 25.681.854.212,14, sehingga menjadi Rp 2.360.834.836.792,14.

Jika dirinci, sebutnya, penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada anggaran 2017 semula diperkirakan sebesar Rp 419.868.015.909,00  mengalami peningkatan sebesar Rp 31.219.964.186,14 sehingga menjadi Rp 451.087.980.095,14. Peningkatan ini, kata H Badrun,  merupakan bukti antusiasme pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Daerah yang tentunya telah diiringi dengan langkah-langkah perbaikan untuk mendukung optimisme positif tersebut.

Adapun penerimaan Dana Perimbangan untuk anggaran 2017 semula sebesar Rp 1.800.696.737.000,00, mengalami peningkatan sebesar Rp 21.721.014.000,00 menjadi Rp 1.822.417.751.000,00. Penerimaan ini, ujarnya, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Bukan Pajak serta adanya penambahan alokasi penerimaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Dukungan Pemerintah Pusat terhadap pembangunan di Kaltara merupakan buah usaha dan kerja keras Pemerintah Daerah dan DPRD yang selalu konsisten dalam melaksanakan program pembangunan bersinergi dengan program Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Lebih lanjut H Badrun menyebutkan, penerimaan lain dari pendapatan yang sah untuk anggaran 2017 mengalami pengurangan. Semula dianggarkan sebesar Rp 114.588.229.671,00 berkurang Rp 27.259.123.974,00 menjadi Rp 87.329.105.697,00. “Target ini merupakan komponen pendapatan hibah, Dana Penyesuaian Otonomi Khusus, dan Kurang Salur atas DBH 2016 serta penyesuaian nilai transfer DAU Tahun 2016,” kata H Badrun.

Adapun anggaran belanja daerah, dalam APBD 2017 semula sebesar Rp 2.982.332.889.203,68, pada APBD Perubahan diusulkan bertambah sebesar 2,71 persen atau sejumlah Rp 80.869.359.354,69, sehingga menjadi Rp 3.063.202.248.558,37 atau Rp 3,7 triliun lebih, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Jika diuraikan anggaran belanja tidak langsung semula sebesar, Rp 1.127.069.896.296,80 menjadi Rp 1.056.030.451.097,30. H Badrun menjelaskan alokasi anggaran tersebut diperuntukkan untuk Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.

Sedangkan anggaran belanja langsung tahun 2017 semula dialokasikan sebesar Rp 1.855.262.992.906,88, trennya meningkat 8,19 persen menjadi Rp 2.007.171.797.461,07. Artinya meningkat Rp 151.908.804.554,19. Komponen Belanja Langsung ini terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Untuk pembiayaan, telah disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada setiap tahun anggaran. Anggaran penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2017 semula sebesar Rp 647.179.906.623,68 menjadi Rp 702.367.411.766,23. “Penambahan nilai ini berdasarkan Realisasi nilai SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk tahun anggaran 2016,” jelasnya.

Dia berharap, anggota DPRD Kaltara dapat memberikan persetujuan sesuai dengan ketepatan tahapan dan jadwal penyusunan APBD sesuai sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. “Saya berharap kepada segenap anggota DPRD yang terhormat, dapat segera memberikan persetujuannya, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tuntasnya. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.