Nelayan Selumit Pantai Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp 9 Juta

by Muhammad Aras

Tersangka AA alias Pacik bersama barang bukti saat diamankan di Polres Tarakan, Selasa (26/09)

Tarakan, MK – Seorang nelayan berinisal AA alias Pacik diamanakan Satereskoba Polres Tarakan pada Selasa (26/09) sekira pukul 20.30 Wita lantaran terbukti memiliki dan menyimpan sabu dengan 8,97 gram. Tersangka nekat menjalankan bisnis haram tersebut lantaran hasil dari melaut tidak cukup untuk kebutuhan sehari-harinya.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Pacik berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Al-Baroqah RT 26 Kelurahan Selumit Pantai sering dijadikan transaksi Narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap rumah yang dimaksud disaksikan RT setempat. Alhasil didapati tiga bungkus plastik bening diduga berisi sabu. Setelah ditimbang beratnya 8,97 gram,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (27/09)

Ia membeberkan selain sabu, Satreskoba juga menyita barang bukti lain diantaranya satu buah kotak handprint, 10 buah pembungkus sabu, lima buah serokan plastik, tiga buah korek gas, dua buah gunting, satu buah alat bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah Handphone merek OPPO warnah hitam, satu buah dompet warnah hitam, dan uang tunai Rp 9 juta.

“Untuk tersangka juga positif menggunakan sabu dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang akan dilakukan Satreskoba. Uang tersebut hasil dari jual sabu sehingga kita sita juga,” bebernya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Pacik jerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (ars)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.