Jakarta: PT PLN (Persero) memperkirakan besaran nilai kompensasi yang dibayarkan pada pelanggan terdampak akibat gangguan listrik di sejumlah wilayah di Jawa mencapai Rp1 triliun.
“Iya (Rp1 triliun),” kata Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko R Abumanan ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2019.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan kompensasi diberikan bukan dalam bentuk uang tunai. Namun dalam bentuk pengurangan tagihan kilo watt per hour (kWh) atau dalam bentuk penambahan kWh. Misalnya nantinya ketika pelanggan membeli listrik dengan nominal Rp50 ribu biasanya dapat 20 kWh, maka nantinya dikompensasi menjadi 25 kWh.
Ia mengatakan terdapat relaksasi untuk pemberian kompensasi pada insiden kali ini. Rida bilang salah satu beleid dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan mengatur hak dan kewajiban pelanggan.
Isi beleidnya mengatakan pemberian kompenasi pada pelanggan karena adanya pemadaman listrik dilakukan apabila pelanggan terlebih dahulu melakukan pelaporan ke call center PLN. Namun untuk kondisi ini, pelanggan tidak harus melapor ke call center. Artinya pelanggan secara otomatis mendapatkan kompensasi.
“Semisal pemadaman listrik terjadi sekian jam per bulan dengan syarat melakukan pelaporan ke call center, itu enggak adil, kita coret (syarat itu). Pokoknya setiap pelanggan yang terdampak dan kita catat waktunya jika memenuhi aturan untuk dapat kompensasi, ya dibayar tanpa harus telepon call center,” kata Rida.
Ia mengatakan pihaknya juga akan merevisi aturan tersebut dan menghapuskan beleid persyaratan tersebut untuk ke depannya sebagai langkah mitigasi risiko dan jaminan penyediaan tenaga listrik apabila ada kejadian serupa. Revisi aturan tersebut diharapkan bisa diselesaikan pada Rabu besok.
Kemudian beleid mengenai kompensasi berdasarkan lama pemadaman. Dalam beleid lama apabila pelanggan terjadi mati listrik selama tiga jam secara kumulatif dalam sebulan maka tidak diberi kompensasi. Kompensasi baru bisa diberikan apabila sudah melampaui 10 persen dari tiga jam tersebut yang berarti tiga jam 18 menit. Nantinya syarat 10 persen tersebut akan dihilangkan.
Kemudian, Rida mencontohkan lagi, penggunaan minimum yang di-set-up 40 jam misalnya pada pelanggan golongan 1.300 kWh. Dia bilang 40 jam tersebut dikalikan 35 persen dan dikalikan tarif Rp1.467 kurang lebih sekitar Rp27 ribu yang dibayarkan PLN atau dengan kata lain tagihannya berkurang.
“Nah besok 35 persen itu akan diterapkan bukan ke pengguna minimum, tapi ke tagihan saat kejadian itu terjadi. Kelistrikan menjadi kebutuhan mendasar, intinya masyarakat dirugikan dan kita semua tidak mau ini terjadi, dari sisi regulator kami siap memperbaiki aturan main yang akan dijalankan PLN,” jelas Rida. (medcom)