TARAKAN, MK — Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara menghadiri Rapat Persamaan Persepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, tersebut diikuti bersama Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pakar, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat persamaan persepsi menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang mengatur tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan pemahaman antarpihak terhadap substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Pelmi Sulta, S.T., M.M., menyampaikan bahwa persamaan persepsi diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki arah dan pemahaman yang sama di antara seluruh pihak yang terlibat.
“Persamaan persepsi menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi pengelolaan sumber daya air. Dengan adanya kesamaan pemahaman, setiap substansi yang diatur dapat dibahas secara lebih terarah dan diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Pelmi.
Pembahasan juga diarahkan pada penguatan aspek kepastian hukum dalam tata kelola perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan SDA. Hal ini penting untuk memastikan proses perizinan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Menurut Pelmi, pengaturan terkait sumber daya air di WS Kayan perlu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kewenangan, mekanisme pelayanan, serta kepentingan berbagai pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air.
“Kami berharap Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di WS Kayan. Regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Keterlibatan Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pakar, Biro Hukum, dan perangkat daerah terkait menunjukkan adanya kolaborasi lintas unsur dalam proses penyusunan regulasi. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan materi Raperda dapat disusun sesuai kebutuhan daerah dan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat persamaan persepsi ini, penyusunan Raperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan SDA di WS Kayan diharapkan dapat berlanjut secara terarah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola sumber daya air yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara. (Fy/red)

