TARAKAN – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, memberikan penjelasan terkait persoalan ketersediaan tempat tidur atau bed rumah sakit yang menjadi salah satu pembahasan dalam agenda pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Yusef menegaskan, ketentuan mengenai kredensialing dan klasifikasi rumah sakit bukan ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Proses tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Regulasi itu bukan dari BPJS. Yang mengkredensialing juga bukan BPJS. Kredensialingnya langsung dari Kemenkes karena tujuannya untuk menetapkan klasifikasi rumah sakit,” ujar Yusef, Rabu (23/9/36).
Menurutnya, klasifikasi rumah sakit memiliki konsekuensi terhadap pelayanan serta komponen pembiayaan atau tarif yang berlaku di rumah sakit. Karena itu, penetapan klasifikasi harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Yusef menjelaskan, dalam proses tersebut BPJS Kesehatan berperan menyampaikan dan memvalidasi data bersama Dinas Kesehatan serta pihak terkait lainnya untuk kemudian disampaikan kepada Kemenkes.
“Peran BPJS hanya menyampaikan data bersama Dinkes. Ada pihak-pihak lain juga yang menyampaikan datanya ke Kemenkes,” jelasnya.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah komposisi tempat tidur untuk pelayanan intensif atau Intensive Care Unit (ICU). Yusef menyebut, berdasarkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, terdapat ketentuan mengenai pemenuhan sekitar 10 persen tempat tidur ICU dari total tempat tidur rumah sakit.
Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pelayanan dan kesiapsiagaan rumah sakit dalam menangani pasien yang membutuhkan perawatan intensif.
“Namanya rumah sakit, kejadian-kejadian yang membutuhkan ICU itu kemungkinan terjadi. Jadi kalau komposisi 10 persennya tidak ada, risikonya besar,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila rumah sakit memiliki jumlah tempat tidur yang besar namun belum memenuhi komposisi ICU sesuai ketentuan, salah satu konsekuensinya dapat berkaitan dengan klasifikasi rumah sakit.
Karena itu, Yusef menyebut rumah sakit memiliki pilihan untuk menyesuaikan klasifikasinya dengan kemampuan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
“Regulasi sudah jelas. Tinggal apakah rumah sakit mau mengikuti regulasi ini, memilih apakah mau turun menjadi madya, utama atau paripurna. Kalau mau paripurna, 10 persennya harus penuh,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, muncul informasi mengenai jumlah tempat tidur rumah sakit yang disebut berada di kisaran 300 unit. Namun, Yusef menegaskan bahwa penetapan klasifikasi bukan kewenangan BPJS Kesehatan.
Ia juga menyampaikan bahwa data tempat tidur yang dilaporkan rumah sakit telah menjadi bagian dari proses penilaian Kemenkes.
“Data yang ada itu sudah masuk penilaian Kemenkes. BPJS sendiri hanya memvalidasi,” katanya.
Terkait pemanfaatan tempat tidur yang ada serta apakah seluruhnya dapat digunakan, Yusef menyarankan agar pihak rumah sakit berkomunikasi langsung dengan Kemenkes.
Menurutnya, rumah sakit dapat menyampaikan kondisi dan kebutuhan secara resmi melalui surat kepada Kemenkes untuk mendapatkan penjelasan maupun peninjauan terhadap klasifikasi rumah sakit.
“Untuk lebih jauhnya, apakah boleh digunakan atau tidak, sebaiknya rumah sakit bersurat kepada Kemenkes supaya klasifikasinya bisa ditinjau,” pungkas Yusef.

