TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa pihaknya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara terus mengawal penganggaran untuk program jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Pernyataan tersebut disampaikan Syamsuddin saat menjelaskan posisi Komisi IV DPRD Kaltara dalam pembahasan anggaran dan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan jaminan sosial serta pelayanan kesehatan.
Syamsuddin mengatakan, perhatian terhadap program BPJS tidak hanya dilakukan melalui Komisi IV, tetapi juga dibahas dalam forum DPRD secara keseluruhan, termasuk Banggar.
“Forum DPRD secara keseluruhan, termasuk Forum Banggar, ini juga disuarakan. Sedemikian perhatiannya kami terhadap tanggung jawab ini,” ujar Syamsuddin, Rabu (23/9/26).
Ia menjelaskan, salah satu anggaran yang menjadi perhatian Komisi IV adalah alokasi untuk BPJS Kesehatan. Selain itu, Komisi IV juga mengawal anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebesar Rp2 miliar.
“Yang perlu Bapak tahu juga, angka kurang lebih sekitar Rp19,8 miliar itu juga merupakan angka kawalan dari Komisi IV. Kami juga mengawal angka Rp2 miliar untuk BPJS tenaga kerja bagi pekerja rentan,” katanya.
Syamsuddin menekankan, kedua program tersebut menjadi bagian dari perhatian Komisi IV karena berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat, baik melalui jaminan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain program BPJS, Komisi IV juga mengawal penganggaran untuk rumah sakit. Menurutnya, penganggaran tersebut diperlukan untuk mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk ketika terdapat anggaran dari pemerintah pusat yang perlu didukung melalui penganggaran di daerah.
“Yang ketiga juga kami kawal rumah sakit karena berkaitan beberapa hal yang kami anggap penting. Karena anggaran dari pusat sudah muncul, tetapi kita juga harus melakukan penganggaran untuk dana penyertaan,” jelasnya.
Syamsuddin kemudian menyoroti persoalan ketidaksesuaian antara kebijakan atau komitmen pemerintah pusat dengan kondisi penganggaran di daerah. Menurutnya, terdapat sejumlah kebijakan pusat yang telah diterbitkan, namun belum seluruhnya direalisasikan atau diturunkan kepada daerah.
Ia menyebut salah satunya berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menurutnya telah diterbitkan, tetapi anggarannya belum diterima daerah.
“Kalau saya ibaratkan mobil, yang di ujung sana tabrakannya ada di sini. Dari pusat tidak ada yang konsisten. Karena pusatnya tidak konsisten, maka di bawah yang kesusahan,” ujarnya.
Syamsuddin menyebut nilai anggaran yang dimaksud berada pada kisaran ratusan miliar rupiah. Namun, dalam penyampaiannya terdapat perbedaan angka, sehingga angka tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya dibebankan pada pemerintah daerah maupun DPRD.
“Sekarang siapa yang mau disalahkan? Kalau Bapak bilang kewajiban DPRD, kami sudah mengawal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi IV turut menyuarakan persoalan tersebut dalam pembahasan Banggar. Sebab, anggota Komisi IV juga terlibat dalam forum Banggar untuk membahas kondisi anggaran daerah.
“Kami juga sudah mengawal kegiatan ini, kami juga mengawal regulasi ini. Kami selalu memberikan pencerahan di setiap forum, termasuk di forum Badan Anggaran. Kemarin ini juga sudah disuarakan oleh Komisi IV,” katanya.
Syamsuddin berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam melihat kondisi fiskal daerah saat ini. Ia mengatakan, terdapat sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang harus tetap dipenuhi, sementara kemampuan anggaran daerah menghadapi berbagai keterbatasan.
Ia mencontohkan kewajiban alokasi anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen. Menurutnya, kondisi anggaran yang terbatas turut berdampak pada kemampuan perangkat daerah dalam memenuhi kebutuhan operasional.
“Kalau 20 persen itu juga harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Saat ini mereka tidak punya anggaran operasional sama sekali, termasuk untuk guru,” ujarnya.
Terkait anggaran BPJS Kesehatan, Syamsuddin kemudian meluruskan angka yang sebelumnya disebut sekitar Rp29,8 miliar. Ia menegaskan angka yang dimaksud adalah sekitar Rp19,8 miliar, sementara kekurangan anggaran berada pada angka sekitar Rp3 miliar dalam pembahasan anggaran perubahan.
“Rp19,8 miliar yang tidak terlaksana ini di anggaran perubahan. Artinya, anggaran murninya, kewajibannya sudah kami berikan. Tinggal di anggaran perubahan yang tidak ada dari pusat,” jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga menyangkut realisasi komitmen penganggaran dari pemerintah pusat kepada daerah.
“PMK itu adalah Peraturan Menteri Keuangan, tapi tidak diturunkan,” pungkas Syamsuddin.
Komisi IV DPRD Kaltara berharap pembahasan mengenai anggaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, rumah sakit, serta kebijakan pemerintah pusat dapat dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

