BPJS Tarakan Tegaskan Polemik 17 Ribu Peserta Bukan Soal Kepesertaan, Melainkan Data

by Suiman Namrullah

TARAKAN – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan memastikan polemik terkait rencana penonaktifan 17.314 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBPU) yang ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bukan disebabkan persoalan kepesertaan, melainkan adanya perbedaan persepsi mengenai basis data yang digunakan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan pendekatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang selama ini menjadi acuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari pemerintah pusat. Sementara peserta yang menjadi objek pembahasan dalam rapat merupakan segmen PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah dan memiliki dasar hukum berbeda.

“Yang kita bicarakan adalah segmen PBPU Pemda atau penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah. Sementara DTSEN lebih banyak digunakan untuk segmen PBI-JK. Jadi memang ada perbedaan persepsi karena segmennya berbeda,” ujar Yusef usai rapat bersama DPRD Kaltara dan Pemerintah Provinsi Kaltara, Rabu (17/6/26).

Menurutnya, peserta PBPU Pemda tidak menggunakan klasifikasi desil 1 sampai 5 sebagaimana peserta PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat.

“PBPU Pemda konsep hukumnya adalah penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah pada kelas 3. Jadi berbeda dengan PBI yang menggunakan desil dan memiliki aturan tersendiri,” katanya.

Yusef menegaskan, peserta yang sebelumnya masuk dalam daftar penyesuaian masih dapat dipertahankan sebagai peserta PBPU Pemda karena memiliki dasar hukum yang berbeda dengan peserta PBI-JK.

“Kalau hasil rapat tadi, intinya ditunda dulu. Kepesertaan tetap berjalan karena memang masih menjadi hak masyarakat. Nanti akan diperkuat lagi melalui koordinasi dan pendapat hukum agar tidak ada kekhawatiran dari sisi pengawasan,” jelasnya.

Sementara itu, DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta agar rencana penonaktifan 17.314 peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemprov Kaltara ditunda hingga ada keputusan lanjutan terkait kemampuan keuangan daerah.

Kesimpulan tersebut mengemuka dalam rapat yang dihadiri Komisi IV DPRD Kaltara, jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara, dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan data 17.314 peserta yang sebelumnya diusulkan untuk disesuaikan tetap akan digunakan sementara waktu sesuai kesepakatan kerja sama yang masih berlaku.

“Kita tetap menggunakan data 17 ribu itu. Kemudian kekurangannya nanti kita minta diverifikasi kembali. Selanjutnya pemerintah provinsi akan melakukan rapat internal dan setelah itu dilanjutkan lagi rapat bersama DPRD,” ujarnya.

Menurut Syamsuddin, anggaran sebesar Rp19,8 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD masih mampu mengakomodasi kepesertaan hingga sekitar September 2026.

“Yang paling penting saat ini kita pertahankan dulu angka yang ada. Anggaran Rp19,8 miliar itu memang sudah tersedia dan masih bisa berjalan. Setelah itu baru kita lihat bagaimana kemampuan anggaran selanjutnya,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila seluruh peserta tetap dipertahankan hingga akhir tahun, masih dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp4,1 miliar. Karena itu DPRD meminta pemerintah daerah menghitung kembali kemampuan fiskal sebelum mengambil keputusan final.

“Kita berharap pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai target sehingga kekurangan anggaran itu nantinya dapat diakomodasi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menegaskan pentingnya mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang telah diraih Kalimantan Utara agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang optimal.

Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan pembahasan internal sebelum kembali melakukan pembahasan lanjutan bersama DPRD pada awal Juli mendatang.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses