Supa’ad Hadianto Minta Penonaktifan 17.314 Peserta BPJS Ditunda, Jangan Timbulkan Gejolak di Masyarakat

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Rencana penonaktifan 17.314 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBPU) yang ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltara. Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, meminta agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru karena berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Supa’ad dalam rapat bersama DPRD Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan yang membahas keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Kalimantan Utara, Rabu (17/6/26).

Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan memang harus menjadi perhatian bersama. Namun demikian, langkah penyesuaian kepesertaan BPJS yang ditanggung pemerintah provinsi perlu dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan perhitungan yang matang.

“Yang mau dicabut ini jangan dicabut dulu. Kita sesuaikan dulu sampai bulan September pada saat bersama-sama membahas APBD Perubahan,” ujar Supa’ad.

Ia menjelaskan, kemampuan keuangan daerah saat ini mengalami tekanan setelah terjadinya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Akibatnya, kapasitas APBD Provinsi Kaltara mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Dulu APBD kita sekitar Rp3,4 triliun, sekarang menjadi sekitar Rp2,2 triliun. Ini pengurangan yang sangat besar sehingga kita harus rasional dalam menyesuaikan kondisi yang ada,” katanya.

Meski demikian, Supa’ad menilai anggaran sekitar Rp19 miliar yang telah dialokasikan untuk pembiayaan peserta PBPU Provinsi masih dapat digunakan untuk mempertahankan kepesertaan hingga beberapa bulan ke depan.

“Kalau memang Rp19 miliar itu masih bisa berjalan sampai September atau Oktober, ya kita jalankan dulu. Jangan berpolemik dulu sebelum kita memiliki hitungan yang pasti,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Supa’ad juga menyoroti pentingnya validitas data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ia menilai penggunaan basis data yang akurat menjadi kunci agar program jaminan kesehatan tidak salah sasaran.

“Kalau kita tidak merujuk pada database yang jelas, mau jadi apa? Kita harus memastikan yang ditanggung itu benar-benar masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Supa’ad meminta Dinas Sosial memperkuat proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan. Sebab, selama ini usulan kepesertaan BPJS gratis datang dari berbagai jalur, termasuk melalui aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan.

“Jangan sampai masyarakat yang mampu justru ikut ditanggung karena regulasinya terlalu longgar. Yang benar-benar tidak mampu harus menjadi prioritas,” katanya.

Selain persoalan anggaran dan data, Supa’ad juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltara untuk mengevaluasi regulasi yang mengatur kepesertaan PBPU daerah agar lebih sesuai dengan kondisi fiskal saat ini.

Ia menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap Pergub Nomor 37 Tahun 2019, sehingga kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan harus didukung regulasi yang jelas, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.

“Kita harus belajar dari tren kemampuan pembayaran daerah. Jangan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi fiskal saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supa’ad mengusulkan agar pembahasan terkait keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Utara.

Menurutnya, seluruh kepala daerah perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang berpotensi kehilangan jaminan kesehatan.

“Saya berharap ada rapat koordinasi dengan para bupati dan wali kota untuk menyelesaikan persoalan ini secara bersama-sama,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintahan daerah. Karena itu, perlindungan kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

“BPJS ini harus tetap berjalan. Saya pribadi sangat mendukung kepesertaan provinsi dalam BPJS karena manfaatnya nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mengingatkan sejumlah risiko apabila 17.314 peserta PBPU Pemda dinonaktifkan. Risiko tersebut antara lain terganggunya status Universal Health Coverage (UHC) di daerah, munculnya keluhan masyarakat saat mengakses layanan kesehatan, penurunan capaian target UHC nasional, hingga berkurangnya pendapatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akibat menurunnya jumlah peserta aktif.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses