Tarakan, MK – Tak kurang dari 24 jam, Unit Intelmob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis, (01/06).
Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.SI. menjelaskan bermula dari laporan masyarakat bahwa di jalan matahari RT 63 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Berkat laporan tersebut, Unit Intelmob langsung melakukan pengintaian terhadap 1 rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Kemudian pada pukul 02.00 wita Unit Intelmob melakukan penggeledahan kamar yang dihuni tiga pria berinisial SB (29), UD (40), dan SK (18).
“Dari hasil penggeledahan tersebut, kita berhasil menemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu diatas ranjang. 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam-merah type X2, 1 (satu) unit handphone oppo warna putih type A37 dan uang tunai senilai Rp. 450.000,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (02/06)
Ia menambahkan ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Brimob Batalyon C Pelopor untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari SB, unit Intelmob Yon C Pelopor kembali melakukan penindakan sekira pukul 07.00 Wita di rumah IL di Jl. Matahari Rt. 63, Kelurahan Karang Anyar.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Unit Intelmob mengamankan tersangka IL beserta barang bukti 8 bungkus plastik bening berisi sabu dan uang tunai Rp 3.200.000. Kemudian kita melakukan pengembangan dari tersangka IL, dari hasil keterangan tersangka. Unit Intelmob Yon C Pelopor kemudian menyamar sebagai pembeli lalu mendatangi rumah AW di Jalan. Aki Balak Rt. 56 Kelurahan Karang Anyar sekira pukul 15.30 Wita,” ungkapnya
Dijelaskannya, didalam rumah AW terdapat AS, selanjutnya AS dan AW menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Unit Intelmob, kemudian Unit Intelmob melakukan diskresi Kepolisian dan mengamankan AS Dan AW. Dari hasil penggeledahan terhadap AS dan AW ditemukan barang bukti berupa 1 kotak bekas yang berisikan 1 bungkus plastik bening besar berisikan sabu-sabu seberat 50,74 gram, 1 (satu) Unit Handphone Samsung lipat warna putih, 1 (satu) Unit Handphone Nokia type 105.
“Selanjutnya pada pukul 16.15 Wita unit Intelmob Yon C Pelopor melakukan penggeledahan bengkel milik tersangka AS Jl. Yos Sudarso Rt. 11, Kelurahan Selumit dan kembali ditemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu. setelah keenam tersangka selesai diintrogasi, selanjutnya kita serahkan ke Reskoba Polres Tarakan,” terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keenam tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mimimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup. (ars)