Semarang, MK – Pemerintah Kota Tarakan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Kota Wakaf dalam rangkaian Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Kamis (17/9/2026).
SK diserahkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, kepada sembilan kepala daerah penerima, termasuk Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.
Wali Kota Tarakan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Utara dan unsur Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan.
Selain Tarakan, delapan daerah lain turut ditetapkan sebagai Kota Wakaf: Yogyakarta, Pontianak, Jambi, Jepara, Halmahera Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Ternate.
Wali Kota Tarakan menyampaikan apresiasi atas penetapan ini. “Ini tentu menjadi jalan keluar di tengah keterbatasan pembiayaan pemerintah, dalam rangka tetap mendukung kegiatan-kegiatan pemberdayaan ekonomi kota dan perekonomian masyarakat. Harapan kami ke depan, dengan menetapkan Tarakan sebagai Kota Wakaf ini, dapat menjadi exit ways (jalan keluar) di dalam keterbatasan pembiayaan pemerintah.”
“Penetapan ini merupakan hasil penilaian Kementerian Agama atas berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi umat yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Tarakan bersama masyarakat, mulai dari beasiswa bagi anak kurang mampu hingga bantuan bagi fakir miskin. Semoga ini menjadi berkah bagi Tarakan,” ujar Wali Kota. (**)

