Dari Aspirasi Reses, Supa’ad Hadianto Kawal Raperda PUG hingga Jadi Perda

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kaltara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, usai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan, Kamis (13/8/26).

Supa’ad menjelaskan, pembahasan Raperda PUG tersebut memiliki latar belakang panjang. Menurutnya, gagasan untuk mendorong hadirnya Perda PUG pertama kali muncul dari aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses.

“Waktu itu saya menggelar reses dan Kepala Dinas, Pak Burhan, menyampaikan bahwa Perda PUG ini sudah sekitar 10 tahun mandek di pemerintah. Akhirnya saya tarik Perda PUG ini untuk menjadi inisiatif DPRD,” jelasnya.

Seiring berjalannya proses, Raperda PUG kemudian kembali menjadi usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Supa’ad mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena naskah akademik dan rancangan peraturan daerahnya telah dinyatakan siap untuk dibahas.

“Karena naskah akademiknya sudah clear, Raperdanya juga sudah clear, akhirnya diambil kembali oleh pemerintah sebagai usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” katanya.

Ia mengaku mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung relatif cepat. Supa’ad berharap Raperda PUG dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Agustus 2026.

“Saya merasa bangga bahwa kita di Komisi IV bisa cepat membahas Raperda ini. Harapan saya bulan Agustus ini Raperda tentang PUG sudah bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut Supa’ad, proses pembahasan tetap harus dikawal hingga seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah selesai. Saat ini, proses Raperda PUG masih berada di Kementerian Dalam Negeri untuk tahapan fasilitasi.

“Kalau prosesnya sudah selesai di Kementerian Dalam Negeri dan minggu ini sudah sampai ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya akan kita bawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.

Supa’ad menilai keberadaan Perda PUG penting untuk memastikan tidak ada diskriminasi terhadap kelompok tertentu, khususnya dalam kesempatan perempuan untuk berperan dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ia menyebut, penerapan prinsip kesetaraan gender di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara mulai terlihat dari keterlibatan perempuan dalam berbagai posisi strategis.

“Kita lihat sudah mulai bergerak. Ada beberapa kepala dinas yang perempuan, kemudian beberapa sekretaris dan kepala bidang juga perempuan. Ini menunjukkan bahwa di Kaltara kesetaraan itu menjadi nomor satu,” katanya.

Karena itu, ia berharap Perda PUG nantinya mampu memperkuat ruang yang setara bagi perempuan untuk berkontribusi dan mengembangkan potensi tanpa adanya batasan diskriminatif.

“Harapan kita supaya tidak ada lagi gap, pintu-pintu atau ruang-ruang yang membatasi kreativitas maupun penempatan seorang perempuan di Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses