TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Rumah Tumbo dan Listiyani. Turut hadir perwakilan OPD terkait, di antaranya Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Biro Hukum, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dalam forum tersebut, pihak Baznas menyampaikan sejumlah persoalan mendasar, khususnya terkait belum optimalnya dukungan pembiayaan operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Baznas mengungkapkan bahwa sejak awal kepengurusan, belum terdapat kejelasan terkait dukungan pembiayaan operasional dari pemerintah daerah. Kondisi ini membuat lembaga terpaksa menggunakan dana pinjaman untuk menjalankan kegiatan, yang kemudian berdampak pada munculnya beban utang.
Selain itu, aspek pembinaan dan pengawasan juga dinilai masih belum maksimal, sehingga memengaruhi optimalisasi kinerja lembaga dalam pengelolaan zakat di daerah.
Menanggapi hal tersebut, pihak OPD menjelaskan bahwa dukungan pemerintah daerah selama ini diberikan dalam bentuk hibah. Namun, realisasi bantuan tersebut masih terbatas dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan skema pendanaan yang berkelanjutan bagi Baznas. DPRD juga menyatakan komitmennya untuk mendorong solusi konkret bersama pemerintah daerah agar kebutuhan operasional Baznas dapat terpenuhi secara optimal.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari titik temu dan penyelesaian atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi, sehingga peran Baznas dalam pengelolaan zakat di Provinsi Kalimantan Utara dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. (**)

