DPRD Kaltara Belum Putuskan Perubahan Perda PT. Migas Kaltara Jaya, Ketua Bapemperda Sampaikan Hal Ini

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang PT Migas Kaltara Jaya, Selasa (26/5/26).

Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan pembahasan tersebut masih bersifat awal dan belum menghasilkan keputusan final terkait perubahan perda dimaksud.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait manajemen perusahaan daerah PT Migas Kaltara Jaya.

“Setelah kita kaji lebih dalam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diperbaiki, salah satunya terkait manajemen Perusda Migas Kaltara Jaya,” ujarnya usai rapat.

Ia menjelaskan, pembahasan perubahan perda tersebut tidak hanya melibatkan Biro Hukum, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta manajemen PT Migas Kaltara Jaya.

Karena itu, DPRD Kaltara berencana menjadwalkan rapat lanjutan guna membahas secara detail arah pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

“Pada rapat berikutnya akan kita jadwalkan pembahasan bersama Biro Hukum, Biro Ekonomi, dan manajemen PT Migas Kaltara Jaya. Jika penjelasannya sudah memenuhi harapan, baru kita tindak lanjuti untuk penyampaian nota penjelasan raperda perubahan,” katanya.

Supa’ad menegaskan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pembentukan panitia khusus (pansus) raperda tersebut.

Dalam pembahasan awal itu, salah satu poin yang menjadi perhatian berada pada Pasal 4 terkait pembentukan usaha hilir PT Migas Kaltara Jaya.

Selama ini, kata dia, target utama perusahaan daerah tersebut adalah memperoleh Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari sektor migas. Namun hingga saat ini, perkembangan terkait PI dinilai belum menunjukkan hasil positif.

“Karena PI 10 persen itu belum ada perkembangan yang signifikan, maka muncul rencana membangun usaha hilir migas, salah satunya SPBU,” ungkapnya.

Rencana tersebut nantinya akan diperdalam kembali dalam pembahasan lanjutan bersama seluruh pihak terkait guna memastikan arah usaha yang dijalankan perusahaan daerah benar-benar matang dan tidak kembali mengalami perubahan regulasi.

“Jangan sampai perda ini terus berubah-ubah. Ini sudah perubahan kedua sejak perda PT Migas Kaltara Jaya dibentuk,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda PT Migas Kaltara Jaya pertama kali dibentuk pada 2018, kemudian mengalami perubahan pada 2022 untuk mengejar target PI 10 persen. Namun karena target tersebut belum tercapai, kini pemerintah daerah mulai membuka opsi pembentukan usaha baru di sektor hilir migas.

“Nantinya ada kemungkinan pembentukan anak usaha PT Migas Kaltara Jaya untuk mengelola SPBU dan usaha lainnya. Tetapi itu masih akan kita dalami lagi dalam pembahasan berikutnya,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses