Tanjung Selor, MK – Selasa (14/8) DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun 2018 dengan agenda:
1. Penyampaian nota pengantar rancangan kebijakan umum serta plafon dan prioritas anggaran sementara perubahan apbd tahun anggaran 2018,
2. Penandatanganan 3 ranperda provinsi kalimantan utara, dan
3. Pengumuman susunan dan personalia Pansus pembahas 16 RANPERDA.
Ketua DPRD Marten Sablon, SH saat membuka Rapat Paripurna menyampaikan, berdasarkan amanat Pasal 115 Peraturan Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, sebelum dilakukannya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD dimana rancangan tersebut harus disampaaikan kepada DPRD dalam tahun anggaran belanja. Dijelaskan juga perubahan APBD disebabkan oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD seperti terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dana penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
Perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainnya yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan pada akhir tahun 2018 sesuai tema pembangunan yakni mempercepat ekonomi pembangunan Kalimantan Utara didukung infrastruktur yang memadai sehingga berdasarkan hasil evaluasi semester pertama pelaksanaan RKPD provinsi kalimantan utara tahun 2018 perlu dilakukan penyesuaian secara lebih realistis atas angka pertumbuhan ekonomi provinsi kalimantan utara yakni dari 6,76% menjadi 6,70% – 7,10%.
Penyampaian nota pengantar rancangan kebijakan umum serta plafon dan prioritas anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur H. Udin Hianggio. (Hms)