TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD Kaltara terus memperkuat komitmen mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi dan berbagi informasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tarakan, Kamis (11/6/26).
Rapat dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, S.H., sejumlah anggota Komisi IV, serta jajaran DP3A Kota Tarakan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska mengatakan, Ranperda PUG merupakan langkah strategis untuk memastikan perspektif kesetaraan gender terintegrasi dalam setiap tahapan pembangunan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan akses, kesempatan, partisipasi, kontrol, serta manfaat pembangunan secara setara bagi perempuan dan laki-laki.
“Pembangunan yang berkualitas harus memberikan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat. Karena itu, pengarusutamaan gender perlu menjadi bagian dari setiap kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya integrasi perspektif gender dalam dokumen perencanaan pembangunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan data terpilah berdasarkan gender sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Supaat Hadianto menekankan pentingnya dukungan anggaran dalam implementasi kebijakan PUG. Menurutnya, program yang telah dirancang perlu didukung penganggaran yang memadai agar dapat dilaksanakan secara efektif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Dr. H. Syamsuddin Arfah menilai ketersediaan data terpilah gender menjadi salah satu fondasi penting dalam menyusun program pembangunan yang tepat sasaran.
“Data yang akurat menjadi dasar dalam menentukan program pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki,” katanya.
Perhatian juga diarahkan pada penerapan PUG di wilayah perbatasan, pesisir, dan daerah terpencil. Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Dino Andrian menilai pemerataan pembangunan di wilayah tersebut perlu menjadi bagian dari perhatian dalam implementasi kebijakan pengarusutamaan gender.
Selain itu, penguatan kelembagaan melalui Kelompok Kerja (Pokja) PUG, Tim Teknis, dan Focal Point PUG pada setiap organisasi perangkat daerah dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan secara terkoordinasi.
Pihak DP3A Kota Tarakan menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Ranperda PUG Provinsi Kalimantan Utara. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk melalui sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam forum tersebut juga dibahas sejumlah bentuk sinergi, mulai dari sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan data gender terintegrasi, peningkatan kapasitas aparatur, pendampingan penyusunan anggaran yang responsif gender, hingga monitoring dan evaluasi secara berkala.
Melalui pembentukan Perda tentang Pengarusutamaan Gender, Pemerintah Provinsi Kaltara dan DPRD berharap setiap kebijakan pembangunan dapat semakin memperhatikan prinsip kesetaraan serta memberikan manfaat yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu landasan dalam memperkuat pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan perempuan maupun laki-laki di Kalimantan Utara.

