TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengajukan permohonan fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPR RI untuk membahas persoalan status lahan dan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang berkaitan dengan keberadaan sumur-sumur tua di Kota Tarakan.
Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya DPRD Tarakan memperoleh kejelasan mengenai status lahan dan aset yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, mengatakan surat permohonan RDP telah disampaikan kepada DPR RI. Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dan jadwal dari DPR RI.
“Surat sudah masuk ke DPR RI terkait permohonan RDP. Kami ingin memperjelas status WKP di Tarakan, terutama sumur-sumur tua yang sudah tidak aktif. Kebutuhan lahan warga terus meningkat seiring bertambahnya penduduk, sementara lahan kita terbatas,” ujar Baharudin, Senin (10/8/26).
Menurut Baharudin, persoalan status sumur tua dan kawasan yang dikaitkan dengan WKP perlu mendapatkan kejelasan di tingkat pusat agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pemanfaatan lahan masyarakat.
Ia menyebut, berdasarkan informasi dan koordinasi yang dilakukan DPRD, terdapat klaim bahwa sejumlah area dan sumur yang sudah tidak aktif masih berkaitan dengan aset perusahaan. Kondisi tersebut, kata dia, perlu diperjelas melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Baharudin menilai penyelesaian persoalan tersebut di tingkat daerah maupun regional masih menghadapi kendala kewenangan.
Ia mengatakan, koordinasi dengan pihak Pertamina maupun SKK Migas di Balikpapan belum menghasilkan keputusan terkait status aset yang dipersoalkan karena terdapat kewenangan di tingkat pemerintah pusat.
“Kalau di daerah saling lempar. Dari Pertamina bilang bukan kewenangan, kita ke Balikpapan juga dijawab tidak bisa memutuskan karena itu urusan pusat. Karena itu, harapan kita dengan RDP di DPR RI, semua pihak bisa dipertemukan,” tegasnya.
Melalui RDP di DPR RI, DPRD Tarakan berharap pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan aset negara, sektor energi, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta pengelolaan aset Pertamina dapat hadir dalam pembahasan.
Sejumlah instansi yang diharapkan terlibat antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta jajaran Pertamina di tingkat pusat.
Baharudin berharap forum tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai status hukum dan pengelolaan sumur-sumur tua serta lahan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
“Harapan kita ada titik terang agar persoalan lahan di Tarakan ini bisa segera tuntas dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

