TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan memediasi aduan warga Kelurahan Mamburungan terkait permohonan penerbitan hak atas tanah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/8/26).
RDP yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin. Aduan disampaikan warga Mamburungan, Rifai dan Septianda, terkait proses pengurusan sertifikat atas lahan yang mereka manfaatkan untuk kegiatan usaha.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, manajemen PT Medco E&P Tarakan, Camat Tarakan Timur, serta Ketua RT 09 Mamburungan, Usman.
Baharudin mengatakan, RDP digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga yang mengaku mengalami kendala dalam proses pengajuan sertifikat tanah di kawasan RT 09 Mamburungan.
“Rapat hari ini terkait laporan warga yang ingin menerbitkan sertifikat untuk tanahnya. Namun belum sempat berproses, berkasnya sudah ditolak di loket dengan alasan kekhawatiran adanya sumur dan pipa minyak di lokasi tersebut,” ujar Baharudin.
Menurut Baharudin, dalam pembahasan RDP muncul informasi mengenai keberadaan sumur tua di sekitar lokasi lahan warga. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum, status dan kepemilikan sumur tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi dari pihak yang hadir dalam RDP, lokasi lahan warga tersebut belum tercatat sebagai bagian dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dalam data tata ruang yang disampaikan kepada forum.
“Terungkap di sidang, sumur itu tidak jelas kepemilikannya. Pihak Medco tidak tahu, dan di PU (Tata Ruang) juga tidak tercatat sebagai wilayah WKP. Menurut data Ketua RT setempat, pengeboran itu dilakukan sekitar tahun 1976, sudah hampir 50 tahun lalu dan tidak pernah diutak-atik lagi, serta tidak ada tanda-tanda rembesan minyak atau gas,” jelasnya.
Baharudin menambahkan, lahan warga yang dipersoalkan memiliki luas sekitar satu hektare dan dimanfaatkan sebagai tambak. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, jarak lahan tersebut dari titik sumur tua diperkirakan sekitar 50 meter.
Ia juga menyebut terdapat bangunan milik warga lain yang berada cukup dekat dengan titik sumur dan telah memiliki dokumen sertifikat. Namun, DPRD menilai kondisi tersebut tetap perlu diverifikasi secara teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Atas persoalan tersebut, DPRD Kota Tarakan mendorong agar proses permohonan warga tetap mengikuti prosedur administrasi dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh BPN.
“Kami menyarankan agar pemilik lahan melanjutkan proses pengajuannya terlebih dahulu. BPN ini kan lembaga pelayanan, jadi jangan langsung memutuskan harapan warga di loket tanpa proses pemeriksaan yang matang. Semua warga harus kita layani,” tegas Baharudin.
DPRD menilai diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan status lahan, keberadaan sumur tua, aspek keselamatan, tata ruang, serta kemungkinan keterkaitan dengan aset atau wilayah kerja perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Tarakan berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama instansi terkait. DPRD juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dinilai memiliki kewenangan dan informasi mengenai keberadaan serta status sumur tua tersebut, termasuk Pertamina, SKK Migas, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status lahan dan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menentukan tindak lanjut permohonan penerbitan sertifikat milik warga.

