PENGEDAR SABU BERHASIL DI AMANKAN BNNK TARAKAN

by Metro Kaltara

RUDI SAAT DIPERIKSA ANGGOTA BNNK TARAKAN

TARAKAN, MK – Nampaknya peredaran Narkoba untuk area Kaltara sudah sangat meresahkan, salah satunya di Kota Tarakan, Kali ini BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Tarakan mengamankan Rudi warga Jalan Belakang BRI RT 26, Kelurahan Selumit Pantai, sekira pukul 22.00 pada Jumat (26/7) malam lalu.

Kepala BNN Kota Tarakan, Agus Surya Dewi menuturkan pihaknya mendapatkan laporan Rudi kerap menjual sabu kepada nelayan maupun warga sekitar rumahnya. Pengintaian pun dilakukan dan didapati Rudi yang tengah duduk didepan rumahnya tampak seperti sedang menunggu pembeli.

“Pada saat penggerebekkan, si Rudy ini sadar kedatangan kami, makanya dia langsung masuk ke rumahnya, jadi sabu dibuangnya di sela pembatas kayu dilantai kamarnya. Tapi karena air sedang surut, Rudi kami amankan, Ketua RT kami panggil dan menyaksikan Rudi mengambil sabu yang dibuangnya,” jelasnya.

Lanjut Dewi, ternyata ada kotak rokok berisi sabu seberat 3 gram didalam kotak bekas rokok dan kotak pinset berisi 14 bungkus sabu. Jumlah barang bukti sabu keseluruhan yang diamankan dari Rudi ini sebanyak 3,19 gram dan turut dijadikan barang bukti juga alat hisap sabu atau bong, gunting, korek dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan sabu.

Selain menjual sabu, ternyata Rudi juga merupakan pemakai dan saat diperiksa polisi, Rudi mengaku baru saja menggunakan sabu.

“Untungnya Rudi tidak berusaha melarikan diri pada saat kami datangi, sehingga kita amankan. semua barang bukti kita dapati ada didalam kamarnya, selain sabu yang kita temukan dikolong rumah itu,” bebernya.

Rudi yang terbilang pemain baru ini pun akhirnya digelandang ke kantor BNN Kota Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengembangkan darimana asal sabu yang didapat Rudi, namun Dewi enggan membeberkan lebih banyak terkait peredaran sabu yang ada diatas Rudi.

“Ini masih kita kembangkan, belum bisa kita beberkan. Rudi kita jerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.